Tulis & Tekan Enter
images

Pria di Sumberejo Setubuhi Anak Tetangga Hingga Hamil

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria paruh haya berinisial HD (57) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini.

Pria yang beralamat di Jalan Antasari, Sumberejo, Balikpapan Tengah itu bakal menjalani hari-harinya di penjara, atas perbuatannya yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil. Mirisnya sang korban adalah tetangganya sendiri yang juga masih ada hubungan keluarga. 

Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Ladyniyah menjelaskan, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali. Pertama 29 Desember tahun 2016 lalu, saat korban berusia 14 tahun.

"Saat itu korban sedang sendirian di rumah dan hanya mengenakan sarung. Pelaku masuk melalui pintu samping kemudian menunjukan alat kelaminnya serta memaksa korban untuk memegangnya," kata Futuhatul saat pers rilis, Kamis (4/5/2023). 

Setelah alat kelaminnya dipegang, pelaku kemudian memkasa korban untuk melakukan hubungan badan. "Korban sempat melawan dan menangis, tapi pelaku tetap memaksa. Setekah disetubuhi, pelaku pergi dan korban tidak berani melapor ke orang tuanya," ungkap Futuhatul. 

Pelaku kembali melakukan persetubuhan kedua pada Januari 2017, dilanjut ketiga dan empat pada Agustus 2021, serta kelima dan enam pada Mei 2022 lalu tepat saat korban berumur 21 tahun.

"Kejadian dua terakhir pelaku mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin korban, hingga akhirnya korban hamil," ucapnya. 

Orang tua korban baru mengetahui saat korban akan di bawa ke rumah sakit oleh karena mengeluh sakit pada 31 Januari 2023 lalu.

"Awalnya orang tua korban tidak ada curiga kalau sedang hamil. Saat dalam ambulance ke rumah sakit korban baru cerita kalau dia sedang hamil dan pelakunya adalah tetangganya HD," tuturnya.

Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan ke Unit PPA Polresta Balikpapan. Dari laporan tersebut aparat bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya. "Pelaku langsung diamankan. Untuk korban sudah melahirkan," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf A dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf G UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman 12 tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar