Tulis & Tekan Enter
images

Para Kuasa Hukum yakni Suen Redy Nababan, Rio S Tambunan dan Ozhak E Sihotang berserta Manajemen Hotel Ade Maria Pandiyangan saat menyampaikan penolakan karyawan atas intensi Kurator Victoria Prudential Law Firm menutup operasional Hotel Bahtera Balikpapa

Ratusan Karyawan Hotel Bahtera Tolak Penutupan Operasional Hotel

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Keberadaan Hotel Bahtera di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir atau persis berdiri depan Mall Balikpapan Plaza tengah mengalami permasalahan. Pasalnya, Hotel yang penuh sejarah itu dipaksa tutup beroperasi oleh pihak Victoria Prudentia Law Firm selaku Kurator.

Akibatnya, ratusan karyawan Hotel Bahtera pun ramai-ramai melalukan penolakan. Dan menganggap bahwa 

Kurator Victoria Prudentia Law Firm telah secara semena-mena melakukan penutupan terhadap operasional Hotel Bahtera.

“Para karyawan menolak penutupan operasional Hotel dan meminta dengan tegas agar operasional Hotel terus berjalan, karena seluruh karyawan menggantungkan mata pencahariannya kepada Hotel Bahtera,” ujar kuasa hukum pihak karyawan Hotel Bahtera, Suen Redy Nababan, SH, CLA saat jumpa pers dengan Media, Senin (12/2/2024) sore.

Suen Redy melanjutkan, perkara kepailitan Hotel Bahtera saat ini sedang berada dalam proses kasasi. Mestinya pihak Kurator Prudentia Law Firm memegang peran sebagai kurator yang bertugas secara adil dan netral menjadi pihak penengah. Namun hal ini tidak terjadi, sebaliknya, kata dia, pihak Kurator secara semena-mena meminta operasional hotel untuk tutup.

“Pihak kurator mengatakan bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri bahwa Hotel Bahtera beberapa bulan ke belakang ini sangatlah ramai, banyak customer. Dan sesuai catatan keuangan laba rugi juga pada kondisi memadai, jadi pihak karyawan juga mempertanyakan alasan kenapa kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup,” Ucap Suen Redy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan, SH dan Ozhak E Sihotang, SH membenarkan pernyataan Suen Redy yang menyatakan bahwa para karyawan memang menolak penutupan operasional hotel. 

“Kami telah menerima penolakan atas penutupan ini, akan kami sampaikan juga kepada pihak Kurator,” ujar Rio S Tambunan.

“Kami selaku kuasa hukum Hotel Bahtera meminta juga kepada kurator agar melaksanakan tugas sebagai kurator sesuai dengan Undang-Undang dengan mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada,” tambahnya.

“Kami melihat bahwa kurator melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Proses penutupan operasional Hotel pun tidak melalui prosedur yang benar karena tanpa melalui voting atau pemungutan suara seluruh kreditur,” tutup Rio.

Sesuai informasi yang diterima, saat ini telah ada calon-calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil alih operasional hotel salah satunya yakni dari Manajemen Sahid Hotel. 

“Seharusnya Kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU itu," sambung Ozhak Sihotang.

"Kami hari ini juga telah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan Kurator ini, sehingga kami meminta kepada Tim Kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU Kepailitan,” tegas Ozhak.

Suen Redy menambahkan, bahwa para karyawan Hotel Bahtera juga telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel. 

“Petisi sudah ditandatangani. Pihak karyawan secara tegas menolak penutupan operasional hotel, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan yaitu tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan,” tuntas Suen Redy. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar