Kaltimkita.com, JAKARTA – Pengendara ‘koboi’, David Yulianto (32) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penodongan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David kini sudah resmi ditahan.
“Resmi ditahan,” kata Kepala Sub-Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
David Yulianto yang menggunakan baju tahanan berwarna oranye ditampilkan di hadapan awak media usai ditangkap di sebuah apartmen di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5). Titus mengatakan David langsung ditahan usai ditangkap.
“Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan,” ujarnya.
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” kata Trunoyudo.
Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.
“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kronologi David Yulianto Ditangkap
Sebelumnya, David Yulianto (32), pengendara ‘koboi’ di Tol Tomang, telah ditangkap. David Yulianto ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya menangkap David Yulianto di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5) siang. David Yulianto ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu pada Jumat (5/5) dini hari.
“Korban menyampaikan adanya seorang pelaku melakukan penganiayaan, menodongkan dalam bentuk senjata. Kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB (Jumat 5 Mei 2023),” kata Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan petunjuk dan informasi yang ada, polisi mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yakni David Yulianto. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap David Yulianto.
“Dengan petunjuk informasi, tim Polda Metro Jaya kurang dari 1x24 jam melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku,” imbuhnya. (det/bie)