Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas, serta Kapolres Kutim memperlihatkan barang bukti dugaan pembunuhan berencana di Kutim. (kaltimkita/zein)

Siasat Oknum Ojol di Kutim Culik Anak Demi Tebusan Rp200 Juta, Korban Malah Dibunuh Duluan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang bocah laki-laki berinisial MRP (7) yang dilaporkan hilang sejak Minggu malam (1/6/2026), ditemukan tewas dalam keadaan mengambang di pinggir sungai Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, pada Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 11.30 WITA.

Korban diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pengemudi ojek online berinisial MY (32), warga Bengalon, Kutai Timur.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Kutai Timur.

Tersangka MY berhasil diamankan pada Selasa (2/6/2026), sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, hanya sekitar 25 jam setelah laporan diterima.

"Kami melakukan penyelidikan dari daerah TKP rumah korban sampai ke daerah yang disebutkan tersangka. Kami tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangka," kata Irjen Endar di Balikpapan, Kamis (4/6/2026). 

Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026), sekitar pukul 19.00 WITA. Ibu korban berinisial ZA mengajak anaknya pulang saat hendak membuang sampah, namun MRP menolak karena masih bermain.

Setelah kembali ke rumah dan selesai memasak, ZA mencari anaknya dan mendapati MRP sudah tidak ada di sekitar rumah.

Dari keterangan teman bermain korban, diketahui bahwa MRP dibawa pergi oleh seorang laki-laki yang mengendarai motor Honda Scoopy warna putih, mengenakan helm merah, dan berjaket ojek daring.

Ibu korban mengaku mengenali laki-laki tersebut karena pelaku telah terlihat berkeliaran di sekitar rumah korban sejak siang hari.

Laporan resmi dibuat pada Selasa (2/6/2026) ke Polres Kutai Timur, teregistrasi sebagai LP Nomor 59 Polres Kutai Timur. 

"Upaya tindakan kepolisian dilakukan dengan mendatangi TKP, olah TKP, interogasi beberapa saksi dan ibu korban, penyelidikan dengan penelusuran keterangan terkait CCTV di setiap lokasi, sehingga terlihat gambaran pelaku adalah seorang pengemudi ojek online," ujar Irjen Pol Endar.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengajak korban memancing sebagai kedok untuk membawa kabur MRP dari lingkungan rumahnya.

Setelah berhasil menculik korban, MY mengirimkan ancaman tebusan kepada ibu korban. Ancaman itu disampaikan melalui jasa ojek online, dalam bentuk tulisan tangan di selembar kardus.

Isi pesan di kardus tersebut berbunyi: 'Kalau masih mau ketemu [nama anak], TF 200 juta.'

Namun, sebelum keluarga sempat memenuhi tuntutan tebusan tersebut, korban sudah lebih dahulu dibunuh oleh tersangka.

"Sebelum keluarga korban sempat merealisasikan permintaan tersebut, korban sudah lebih dahulu dibunuh oleh pelaku," kata Irjen Pol Endar.

Saat diinterogasi usai ditangkap, tadinya MY mengaku melepaskan korban di sekitar Taman Venus, Jalan Bukit Pelangi, Teluk Lingga, kawasan perkantoran Kecamatan Sangatta.

Namun penyisiran di lokasi tersebut tidak menemukan MRP. Polisi tidak mempercayai keterangan awal tersangka dan terus melakukan penyelidikan menyeluruh.

Korban akhirnya ditemukan pada Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 11.30 WITA, mengambang di pinggir sungai Kecamatan Sangatta Selatan, di belakang Masjid Agung kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.

MRP ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Dokter forensik yang melakukan otopsi menyatakan penyebab kematian adalah masuknya air ke dalam saluran pernapasan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Waktu kematian diperkirakan 2 hingga 3 hari sebelum pemeriksaan. Berdasarkan hasil otopsi, korban dalam keadaan tidak sadar akibat dicekik sebelum dijatuhkan ke dalam air.

"Ketika korban dijatuhkan ke air, korban sudah dalam kondisi tidak sadar setelah dicekik, kemudian dijatuhkan ke dalam air," jelas Irjen Pol Endar.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain satu unit Honda Scoopy warna putih, satu jaket ojek online, satu helm, satu lembar kardus berisi tulisan ancaman dan permintaan tebusan, serta pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Kedua, tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 450 huruf b UU No. 1/2023 juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 hingga 15 tahun penjara.

Polda Kaltim menyatakan masih akan mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaku akan diproses secara tegas guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat Kalimantan Timur," tutup Irjen Pol Endar. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//