Kaltimkita.com, KUKAR - Berakhir sudah pelarian ASP (28), seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku ASP (28) tertangkap pada pukul 11.00 Wita di RT 32, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (16/7/2024).
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William menjelaskan kronologi kejadian. Di mana saat itu korban yang sedang mendaftarkan anaknya sekolah di Kecamatan Tenggarong Seberang, meninggalkan kunci motornya yang masih tertempel. Kemudian pelaku ASP (28) memanfaatkan kesempatan itu dan membawa pergi/mencuri motor milik korban.
"Korban masuk ke halaman sekolah untuk mendaftarkan anaknya, tidak berselang lama korban kembali dan mendapati sepeda motornya tidak ada ditempat parkir," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.
Berbekal informasi dan laporan yang dilayangkan oleh korban, Polsek Tenggarong Seberang pun langsung melakukan pengejaran kepada pelaku ASP (28). Setelah salah satu warga melihat ciri-ciri pelaku, lalu menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang.
Pelaku pun berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang. Dan pelaku ASP langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor plat KT 3917 CAI warna putih kuning saja. Polsek Tenggarong Seberang juga berhasil melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti lainnya.
"Yakni satu unit sepeda Motor Yamaha Mio 125, KT 3917 CAI, warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, KT 2289 CAT, warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio," ungkapnya.
Pelaku pun kini sudah mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang. Dirinya terancam dengan Pasal 363 KUHP. (*/lex)