Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang direktur perusahaan trading batu bara di Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Tersangka berinisial AA IKK menjabat sebagai Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP), perusahaan yang menerima pembiayaan senilai total Rp24 miliar dari PT PPA Finance selaku anak perusahaan BUMN yang berkantor di Jakarta antara tahun 2017 hingga 2019.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, AA duduk sebagai pihak yang paling langsung menikmati aliran dana pembiayaan tersebut.
Sebagai direktur, ia bertindak selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada PT PPA Finance.
Pembiayaan awal sebesar Rp20 miliar dikucurkan pada 2017, lalu ditambah Rp4 miliar pada 2018 dan 2019, hingga total pembiayaan mencapai Rp24 miliar.
Namun dalam rentang periode tersebut, Kejari menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit modal kerja perusahaan sehingga menimbulkan kerugian.
Adapun kerugian keuangan negara yang dihitung auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) justru melampaui total pembiayaan yang diterima.
BPK RI mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp31 miliar, artinya lebih besar Rp7 miliar dari nilai pembiayaan yang disepakati.
"Kami akan terus menggali pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana, termasuk pertanggungjawaban terkait kerugian negara atau uang penggantinya," kata Dony, Rabu (11/3/2026).
Penyidik menduga bahwa AA IKK tidak bekerja sendiri. Dalam pengajuan pembiayaan tersebut, terdapat beberapa perusahaan yang saling berafiliasi dan digunakan secara bersamaan.
Kejari Balikpapan akan menelusuri aliran dana, penggunaan dana, serta pemanfaatan seluruh pembiayaan yang diterima melalui jaringan perusahaan-perusahaan tersebut.
Penerapan pasal yang digunakan penyidik juga membuka peluang penambahan tersangka.
Kejari Balikpapan menjerat AA dengan Pasal 603 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 tentang uang pengganti, serta Pasal 20 huruf c tentang penyertaan.
Pasal terakhir ini yang dalam KUHP lama dikenal sebagai Pasal 55 secara eksplisit memberi dasar hukum untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut terlibat.
"Pasal 20 huruf c ini berkaitan dengan penyertaan. Artinya, ada kemungkinan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kegiatan pembiayaan ini," jelas Dony.
Salah satu pihak yang masuk radar penyidik adalah internal PT PPA Finance sendiri. Dony mengakui bahwa dalam proses pemberian pembiayaan ini, pihak PPA Finance turut melakukan persetujuan dan pencairan dana.
Penyidik menegaskan masih terus menggali fakta untuk menentukan apakah ada pejabat PPA Finance yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Untuk sementara kami masih terus menggali fakta-fakta. Namun tentu dari pihak PPA Finance sendiri ada suatu perbuatan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap pembiayaan tersebut, kemudian memberikan pencairan dalam pembiayaan itu," tandas Dony. (zyn)


