Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi menghapus sistem kupon antrean pembelian biosolar di SPBU KM 13 dan KM 15. Keputusan ini diambil guna mengurai antrean panjang kendaraan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari enam poin kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (2/6/2026).
Rapat lanjutan atas keluhan para sopir truk ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman. Sekaligus mengantisipasi munculnya praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan solar subsidi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, PT Pertamina Patra Niaga, Polresta Balikpapan, PMII, Truck Community Balikpapan (TCB), hingga pengelola SPBU.
Yono menjelaskan, sistem kupon yang semula diterapkan untuk mempermudah antrean kendaraan, pada kenyataannya justru memperpanjang birokrasi dan mempersulit para sopir di lapangan.
"Kalau kita kaji, penggunaan kupon ini justru memperpanjang birokrasi atau regulasi. Mulai hari ini, semua sudah berkomitmen bersama agar antrean kembali seperti biasa saja, tidak perlu kupon lagi," ujarnya.
Dengan dihapusnya sistem kupon, penataan ulang antrean kendaraan akan dikembalikan ke lokasi semestinya agar tidak mengganggu arus lalu lintas utama maupun masuk ke jalur permukiman warga.
Selain penataan antrean, PT Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen mengurai kemacetan dengan menambah pasokan kuota solar subsidi sebesar 20 kiloliter (KL) di masing-masing SPBU tersebut.
“Kuota SPBU KM 13 yang semula 40 KL kini naik menjadi 64 KL. Sementara SPBU KM 15 dari 24 KL menjadi 48 KL,” sebutnya.
Sebagai langkah jangka panjang, DPRD bersama Pemkot Balikpapan memperjuangkan penambahan kuota BBM dan pembangunan SPBU baru ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Berdasarkan hasil pembahasan, Kariangau dinilai sudah memenuhi syarat dan lolos verifikasi sebagai lokasi utama penambahan SPBU. Sedangkan kawasan Teritip disiapkan sebagai opsi alternatif.
"Ini masih terus kita perjuangkan sampai ke BPH Migas untuk penambahan SPBU di Kariangau. Mudah-mudahan dalam waktu dekat terwujud,” tambahnya. Sehingga berdampak besar mengurai antrean kendaraan.
Poin kesepakatan lain yang disetujui dalam RDP ini adalah perubahan jam operasional SPBU menjadi 24 jam untuk mempercepat pelayanan kepada para sopir truk. Operator SPBU tetap diberikan waktu istirahat pada pukul 12.00–13.00 WITA dan pukul 19.00–20.00 WITA. (ang)


