Kaltimkita.com, JAKARTA – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. KPK menetapkan Kabasarnas karena diduga turut menerima aliran suap.
“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Sebagai pejabat publik, Henri Alfiandi beberapa kali melaporkan harta kekayaannya. Yang paling baru, Henri tercatat memiliki harta senilai Rp 10,9 miliar. Hampir dari separuh total hartanya itu berupa aset properti berupa tanah dan bangunan yakni senilai Rp 4,8 miliar yang tersebar di beberapa tempat.
Berikut rincian properti milik Kabasarnas Henri Alfiandi:
Tanah dan Bangunan: Rp 4.820.000.000
1. Tanah seluas 476 m2 di Kab/Kota Kota Pekanbaru, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
2. Tanah seluas 469 m2 di Kab/kota Kota Pekanbaru, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
3. Tanah seluas 400.000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri senilai Rp 1.300.000.000
4. Tanah seluas 590.000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri senilai Rp 1.500.000.000
5. Tanah seluas 56.000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri senilai Rp 1.680.000.000
Selain itu, Kabasarnas Henri juga diketahui memiliki sejumlah alat transportasi mulai dari mobil hingga pesawat. Rinciannya:
1. Mobil Nissan Grand Livina tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp 60.000.000
2. FIN Komodo IV tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp 60.000.000
3. Mobil Honda CRV tahun 2017, hasil sendiri Rp 275.000.000
4. Pesawat Terbang Zenith 750 STOL tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp 650.000.000
Kabasarnas Henri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 452.600.000, kas dan setara kas Rp 4.056.154.000, harta lainnya Rp 600.000.000. Kabasarnas Henri tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaannya senilai Rp 10.973.754.000.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaaan proyek alat deteksi reruntuhan. Selain Henri Alfiandi, KPK menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus ini. Empat orang tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan HenriAlfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangai tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
“Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata dia.
“Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” kata dia.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.
Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkap ada pembagian 10% dalam dugaan proyek di Basarnas.
“Besaran fee 10% dari nilai proyek,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan. (det/bie)