Tulis & Tekan Enter
images

Tujuh Bandar Judi Dibekuk Polresta Samarinda

KaltimKita.com, SAMARINDA - Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian, Polda maupun Polresta jajaran gencar melakukan pengungkapan. Di Polresta Samarinda misalnya.

Aktivitas perjudian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil dibongkar baru-baru ini. Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan 7 orang tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial AP (38), YH (59), MY (44), D (51), B (38), S (51) dan SN (53). "Para tersangka diamankan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara dan Jalan KS Tubun, Gang 7, Kecamatan Samarinda Ulu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (23/8/2022).

Ary melanjutkan, peran masing-masing tersangka yakni sebagai bandar judi. Yang mana mereka menerima uang dan rekapan nomor-nomor yang disetorkan dalam bentuk web atau akun.

"Itu disetorkan ke bandar utamanya di beberapa negara. Seperti Singapura, Sidney, Taiwan, Hongkong, Jepang, China dan Kamboja. Jadi alurnya seperti itu, jika nantinya mereka dapat ya akan ditransfer ke rekening masing-masing, ini khusus perjudian skema online,” ungkapnya.

Dalam melakukan praktik judi tersebut, ketujuh bandar telah beraksi kurang lebih setahun belakangan ini. Dengan keuntungan 10 persen. “Kalau perhari itu mereka bisa meraup keuntungan Rp 3 juta,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar