TENGGARONG,
Konklusi.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai
Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran
2024 di Ruang Serbaguna Bappeda, Senin (10/4/2025)
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto, dan juga dihadiri Kepala Inspektorat Heriansyah dan Kepala BPKAD Sukoco, serta diikuti kepala OPD dan camat di lingkup Pemkab Kukar baik secara langsung maupun virtual. Sekda mengapresiasi jajaran inspektorat atas responsnya dan segera melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi terhadap hasil pemeriksaan BPK.
“Di Kukar tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan salah
satu indikator kinerja baik pribadi maupun organisasi” ujarnya. Sunggono
meminta agar dalam masa pemeriksaan ini para pejabat tidak melakukan perjalanan
dinas keluar daerah kecuali memang ada tugas yang sangat penting, hal ini untuk
memudahkan ketika dimintai konfirmasi. “Karena ini pemeriksaan terperinci, saya
minta teman-teman untuk menyiapkan dokumen–dokumen dan data–data,” jelasnya.
Khusus untuk para camat yang wilayahnya banyak kelurahan, sekda
meminta agar menugaskan pejabat yang kompeten dalam mendampingi tim
pemeriksaan, baik dalam penyiapan data maupun ketika pemeriksaan di lapangan. Sunggono
berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada temuan agar segera
melakukan konfirmasi sebelum hasil pemeriksaan dibawa ke BPK, untuk memudahkan
tindak lanjut berikutnya.
“Jangan sampai waktunya sudah mepet, sudah mau cetak laporan baru melakukan konfirmasi, ini akan menjadi salah satu penghambat dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan” tegasnya. Ketua Tim Pemeriksa Hadianto Dedi setiawan menyebutkan, tim yang akan melakukan pemeriksaan terperinci ini sebanyak 10 orang. Pemeriksaan terperinci akan berlangsung selama 30 hari. Mulai 10 April – 9 Mei 2025, dengan tujuan menguji kesesuaian dan kecukupan dengan aspek Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. “Dengan sasaran kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024” ujarnya. (adv/ara)
Tulis Komentar