Iklan Dua

Puji Respon Cepat Wabup H Mahyunadi Mediasi Sengketa Antar Lahan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Apresiasikan positif Kadis Pertanahan Kutim, Simon dan Kades Singa Gembara Hamriani Kassa atas insiatif Wabup Kutim H Mahyunadi ambil jalan mediasi atas penyelesaian sengketa lahan

Makineksis.com, -  Apresiasi positif, respon cepat inisiatif Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kutai (Kutim) Timur, H Mahyunadi, SE., M.Si yang memimpin langsung mediasi penyelesaikan konflik lahan antara Warga Gang Rukun dan Yayasan Swarga Bara (YSB) atas pengelolaan lahan yang diklaim milik PT KPC.

"Ya, saya mengamati permasalahan sengketa tersebut, sudah berlangsung berpuluhan tahun lamanya tanpa ada penyelesaian pasti. Bahkan sudah berulang - ulang ke desa tetap saja tidak tuntas. Tapi kita harus tetap bersyukur adanya audiensi, melalui mediasi oleh bapak Wabup H Mahyunadi sangat signifikan hasilnya sesuai harapan masyarakat," terang Simon saat diwawancarai awak media Makineksis.


Keterangan foto : Mediasi lahan yang dipimpin wabup H Mahyunadi  mulai menrmui titik terang

"Sudah ada titik terang pada pertemuan pertama ini. Terjalinnya kesepakatan yang telah tertuang secara bersama," jelas Simon

Simon adapun kesepakatan bersama yang disaksikan, bertandatangan baik oleh pihak - pihak bersengketa, Wabup Kutim sebagai berikut :

1. YAYASAN Sangatta Baru (YSB) memiliki lahan berdasarkan sertifikat HGB Nomor 49 Desa  Singa Gembara dan nomor 10 Desa Teluk Lingga serta Surat Keterangan Melepas Hak Tanah Nomor 385, 387, 388, seluas total 25 hektar. YSB bersedia memberikan sebagian lahan maksimal 10 hektar kepada warga FPR, setelah melalui proses indentifikasi dan disetujui oleh Pembina Yayasan.




2. Sisa lahan seluas, 15 hektare tetap dikelola oleh YSB  dan akan diproses pada Kantor Pertanahan dengan dukungan dari FPR, perangkat  desa, RT dan dusun setempat.

3. Indentifikasi lahan warga yang akan dilakukan secara bersama - sama oleh Kepala Desa Singa Gembara, Dinas Pertanahan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim.

4.Proses Indentifikasi lahan disepakati untuk diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani.

5.Setelah Indentifikasi kesepakatan selesai dan mendapat persetujuan dari pembina YSB, kedua belah pihak sepakat bahwa tidak ada lagi sengketa atas lahan tersebut, dan proses penyelesaian hukum maupun administratif dapat dilanjutkan sesusi peraturan.  

Sementara kepala desa (kades) Singa Gembara, Hamriani Kassa mengatakan dari pertemuan tersebut "Alhamdulillah, atas pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, Allah Swt atas kebesarannya dapat duduk bersama pada penyelesaian. Terima kasih pak Wabup cepat tanggap dalam memediasikan permasalahan tersebut," jelasnya

Kades menambahkan melalui mediasi, warga telah mendapakan kejelasan "jawaban" dan bernafas lega.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)