Meditama.id, Samarinda- Memaksimalkan tingkat produktivitas program pembinaan lebih optimal, Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur kembali menggelar pemindahan warga binaan pemasyarakatan.
Sebanyak 49 orang warga binaan dipindahkan menuju Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Samarinda. Selasa (8 Juli 2025) pukul 05.00 WITA.
Sebelum diberangkatkan, WBP terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan pendataan administratif oleh Sub Seksi Administrasi. Proses pemindahan menggunakan kendaraan Trans Pemasyarakatan yang merupakan sarpras penunjang dalam kegiatan mutasi.
Heru Yuswanto melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Dahlan Hidayat menerangkan bahwasannya pemindahan ini merupakan upaya dan langkah dalam memberikan layanan pembinaan agar lebih terstruktur dan continue sesuai fungsi Lembaga Pemasyarakatan.
“Pada dasarnya Rutan merupakan wadah penahanan yang bersifat sementara, untuk program pembinaan yang semestinya berada di Lapas, untuk itu dilaksanakannya mutasi sebagai wujud memberikan program pembinaan serius kepada warga binaan”, imbuhnya. (wan)
Tulis Komentar