Tulis & Tekan Enter
images

2 Wanita di Balikpapan Dibekuk Saat Pesta Sabu, Sembunyikan Barang Bukti Dalam Bra

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengamankan 2 orang wanita yang masing berinisial SA (23 dan IS (33).

Keduanya dibekuk saat melakukan pesta sabu pada Sabtu (20/3/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Jembatan III Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat AKBP Imam Tauhid mengatakan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi masyarakat terkait sekelompok pemuda dan pemudi yang tengah berkumpul melakukan pesta sabu di TKP.

"Setelah dapat informasi, tim langsung berangkat dan terjadilah penggerebekan. Setelah masuk ditemukan bahwa disitu memang ada SA dan IS," kata AKBP Imam Tauhid saat saat pres conference, Selasa (23/3/2021).

Selain keduanya, terdapat enam 6 orang remaja pria dan wanita lainnya yang tengah berbaring dalam kamar tersebut.

Petugas pun langsung memeriksa satu persatu para remaja tersebut. Namun tidak menemukan barang bukti yang dimaksud.

Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh Polisi Wanita. Benar saja, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam bra seorang perempuan berinisial SA.

Petugas selanjutnya langsung menggelenadang semuanya ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan.

"Hingga akhirnya ada 2 yang ditetapkan sebagai tersangka IS dan SA. Mereka yang kedapatan menguasai barang bukti," ungkap Kapolsek.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 210 gram dan uang tunai senilai Rp 3.230.000. "Uang ini hasil penjualan sabu," pungkas AKBP Imam Tauhid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (an)



Tinggalkan Komentar