Kaltimkita.com, SAMARINDA - Aktivitas tambang yang masih menggunakan jalan umum kembali disorot oleh Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin.
Saleh sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa permasalahan ini sebenarnya bisa segera diselesaikan jika seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah, menjalankan fungsinya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Saya rasa kasus ini sebenarnya harus segera diselesaikan. Kalau sudah masuk ranah hukum, ya harus diproses secara hukum. Supaya jelas siapa yang bersalah, siapa yang menjadi korban,” jelas Saleh.
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyuarakan persoalan ini dan memperkuat regulasi melalui revisi Perda No. 8 Tahun 2016 tentang penggunaan jalan umum. Bahkan revisi tersebut bertujuan agar perusahaan tambang maupun sawit memiliki kewajiban membangun jalur khusus (hauling) agar tidak mengganggu lalu lintas umum.
“Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi perda, bahkan sudah kita evaluasi dan bawa langsung ke kementerian. Tapi nyatanya belum ditindaklanjuti oleh biro hukum,” terangnya.
Lebih lanjut kata Saleh, menyayangkan masih adanya aktivitas perusahaan yang melanggar perda dengan menggunakan jalan umum untuk operasional tambang. Padahal perda tersebut secara jelas melarang aktivitas apapun dari perusahaan di jalan umum.
“Perusahaan dengan segala aktivitasnya tidak boleh melakukan kegiatan di jalan umum. Kalau perda ini dijalankan, sebenarnya sudah jelas siapa yang salah. Dan buntutnya itu bisa memicu kriminalisasi dan kejahatan,” tambahnya.
Terakhir, Saleh meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk dapat segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang dan menimbulkan konflik di masyarakat (AL/Adv/DPRDKaltim)