Tulis & Tekan Enter
images

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ali Hamdi Jelaskan Tupoksi Anggota Dewan

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ali Hamdi secara detail menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta alat-alat kelengkapan yang ada di DPRD Kaltim kepada pelajar SD YPPSB 1 Sangatta.“DPRD Kaltim sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjalankan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan,” kata Ali Hamdi kepada rombongan guru dan murid kelas 5 SD Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara 1 Sangatta yang berkunjung ke DPRD Kaltim, Kamis (16/11).

Rombongan diterima langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ali Hamdi didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Mardareta, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andrie Asdi, Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari serta Pranata Humas Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi.

Kegiatan kunjungan siswa/i SD YPPSB 1 Sangatta dilaksanakan terkait  P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dalam Kurikulum Merdeka. Program ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para peserta didik untuk mempelajari isu-isu penting di sekitar.

Sesi terakhir diisi dengan mengajak anak-anak melihat lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim dimulai dengan Gedung D, Gedung C, Gedung A diakhiri dengan Gedung B yang sedang melangsungkan kegiatan Rapat Paripurna.“Belajarlah dengan giat dan sungguh-sungguh jika ingin sukses” kata Ali Hamdi. “Manfaatkan waktu luang dengan membaca buku karena membaca dapat menambah ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//