Tulis & Tekan Enter
images

Tsk curanmor AH saat akan ditangkap masih sempat-sempatnya mengecat sepeda motor Yamaha Xeon yang dicuri dihadapan Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim.

Apes, Ingin Kelabui Petugas dengan Ngecat Motor Curian, AH Digelandang ke Penjara

KaltimKita.com, SANGATTA – Aksi kejahatan kriminalitas pencurian sepeda motor (curanmor)bberhasil ditindaklanjuti dengan cepat di bawah komado Kasat Reskrim Polres Kutim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Rauf yang turut mewakili Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko.

Laporan curamor pertama kali diterima oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim, pada Minggu (24/1/2021) pada pukul 00.30 Wita yang mana dalam laporan tersebut diketahui pada Kamis sebelumnya pukul  23.43 Wita terjadi tindak kriminalitas curamor dengan alamat tempat kejadian perkara pencurian sepeda motor di halaman rumah kontrakan Jalan Yos Sudarso 1 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.

Setelah menerima laporan terjadinya aksi curanmor, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim, langsung melakukan penyelidikan dengan intens untuk menggali informasi termasuk memintai keterangan korban, diperkuat saksi-saksi mata serta menanyakan kepada korban siapa-siapa saja yang terbilang dekat dan sering berkunjung ke kediaman korban curamor tersebut?

Dari penyelidikan berdasarkan  keterangan baik kepada korban dan beberapa saksi dugaan kuat jajaran Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim mengarah kepada terduga (tersangka) pelaku curamor berinisial AH.

Satu Unit BB yang berhasil diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim dari tangan pelaku tsk curanmor AH.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku curanmor, AH hasil perkembangan penyelidikan dilaporkan terlebih dahulu kepada Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf.  “Dengan telah dikantonginya identitas nama tersangka curamor AH, lantas saya memerintahkan tim Macan Sat Reskrim untuk segera mencari alamat tsk curamor ini demi mengetahui keberadaannya untuk segera melakukan penangkapan,” tegas Kasat Reskrim, AKP Abdul Rauf.

Setelah kuat mengantongi cukup bukti atas pelaku curamor AH, tak perlu menunggu waktu lama bagi personil, karena dihari yang sama diterimanya laporan kejadian curamor Minggu (24/1/2020), Tim Macan langsung bergerak cepat (Quick Respon) untuk segera menangkap tsk curamor tersebut. “Tepatnya pukul 01.30 Wita dihari itu juga, anggota kami mengendus keberadaan pelaku,” ungkapnya.

Abdul Rauf kembali menjelaskan akhirnya berkat kerja keras Tim Macan Polres Kutim, pelaku curamor berhasil tertangkap pihak kepolisian saat tengah berada di rumah kontarakannya Jalan Tongkonan Rannu Gang Cempaka Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutim. Saat akan disergap Tim Macan Polres Kutim, menariknya lagi saat akan diamankan petugas, tersangka curanmor AH merasa percaya diri tinggi dengan harapan  aksi kejahatan curamornya lepas dari jerat hukum.

Bahkan saat petugas menyergap pelaku, dengan santai tengah asyik mengubah tampilan warna asli dari barang curiannya, maksud hati untuk menyamarkan 1 unit sepeda motor Yamaha type 44D (Xeon) yang dicurinya itu dengan memodifikasi melalui proses pengerjaan pengecatan ulang pada bagian warna kap  bawah jok sepeda motor menjadi warna pink  dan pada bagian seapasang velg ban depan belakang berwarnanya oranye.

Namun selihai-lihainya menutupi aksi kejahatannya, saat sempat dengan santai terus konsentrasi mengerjakan pengecatan sepeda motor yang dicurinya dihadapan petugas yang bersiap melakukan penahanan, apes bagi tersangka ketika dihampiri sembari diinterogasi polisi, petugas langsung meminta tersangka menghentikan aktivitas pengerjaan sepeda motor curiannya. “Selamat siang kami dari kepolisian, ini motor siapa yang anda cat, coba tunjukan kelengkapan surat-surat kendaraannya,” tegas komandan regu yang memimpin penangkapan tersangka curamor AH.

Dengan raut wajah pucat dan pasrah mengetahui dirinya akan ditangkap, akhirnya tsk AH tak bisa beralibi (mengelak) lagi dan pasrah digelandang dari halaman rumah yang dikontraknya menuju MaKo Polres Kutim.

Bersamaan dengan berhasilnya tertangkapnya tsk curamor AH petugas turut mengamankan pula barang bukti meliputi 1 bb motor curian merk Yamaha type 44D (Xeon) jenis sepeda motor yang telah diubah warna menjadi biru–hitam dengan nomor polisi : KT-2878-BH, Nomor Rangka MH344D002CK322762 Nomor mesin : 44D-322877, kedua buah velg berwarna oranye, kap bagian bawah jok sepeda motor berwarna pink, 1 buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna pink yang isinya sudah berkurang, 1 buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna yellow, 1 lembar potongan karpet plastik yang dicat warna pink dan oranye; 1  lembar kertas yang dicat warna pink dan oranye.

Satu kaleng cat semprot pylox duco yang digunakan tsk AH untuk mengubah tampilan warna motor curian dengan maksud hati agar barang curian tak dikenali (samarkan).

Abdul Rauf menambahkan dari pengakuan modus operasi kejahatan, tergambar bahwasannya tersangka memang sudah merencanakan aksi kejahatan curanmor-nya. “Rupanya korban pencurian tak lain merupakan kendaraan milik majikannya ditempat tersangka AH pernah bekerja,” tegas kasat berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa tim lidik.

Masih dari pengakuan tersangka AH dirinya dengan mudahnya melancarkan niat jahatnya dengan membawa barang incaran sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci kontak. “Namun sebelum saya menyalakan sepeda motor curian itu, saya terlebih dahulu menarik sepeda motor keluar  areal pekarangan rumah sewaan korban yang motornya saya curi ke arah jalan kemudian mesin sepeda motor langsung dinyalakan,” ungkap tsk AH saat menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatan tindak kejahatan tersangka AH dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun masa kurungan (penjara). (iya/and)


TAG

Tinggalkan Komentar