Tulis & Tekan Enter
images

Kedapatan memiliki 2 paket sabu seberat 2,13 gram, tersangka MF dibekuk Opsnal Resnarkoba Polsek Muara Wahau

Bergerak Cepat, Polsek Muara Wahau Bekuk  MF Bersama 2 Paket Sabu

KaltimKita.com, SANGATTA - Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH.,SIK.,M.Si melalui giat “QuicK Respon” jajaran anggota Satuan Reseserse Narkotika (Sat Resnarkoba) polres yang dikepalai langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Rachmawan, MP berangus peredaran narkotika hingga di tingkat masing-masing Mapolsek di 18 kecamatan Kabupaten Kutai Timur.

Penangkapan demi penangkapan rantai sindikat para mafia narkoba jenis sabu-sabu kembali diungkapkan oleh Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang R Wahyudi yang tak bosan-bosan menyebarluaskan informasi tangkapan tersangka sabu di jajaran korps Polri.

Seperti halnya Rabu (7/4/2021) turut diinformasikan melalui Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf yang turut mewakili Kapolres Kutim-nya AKBP Welly Djatmoko bersama Kasat Resnarkoba Iptu Rachmawan MP yang turut diterangkan oleh Paur Subbag Humas Mako Polres Kutim Ipda Danang.

Barang bukti 2 poketan sabu serta uang hasil penjualan sabu serta bukti-bukti pendukung lainnya yang diamankan dari tersangka MF

Ia menegaskan pihak Polsek Muara Wahau sekiranya Rabu pukul 13.00 wita, baru saja berhasil menangkap tersangka narkotika berinisial MF di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Elang Desa Wahau Kecamatan Muara Wahau.

“Diamankannya tersangka MF bermula dari laporan masyarakat yang bahwasannya di rumah kontrakan itu sering kedatangan tamu-tamu asing yang silih berganti, warga memang menduga kuatnya ada bisnis haram narkoba yang dilancarkan oleh tersangka,” jelas Ipda Danang berdasarkan keterangan pihak Mapolsek Muara Wahau.

Ipda Danang melanjutkan penjelasan kembali kepada media,  berdasarkan kecurigaan masyarakat tersebut, lantas melaporkan apa yang dilihatnya kepada tim Opsnal Resnarkoba wilayah hukum Muara Wahau. “Setelah mendengar info A-1, tersebut lantas anggota opsnal narkoba polsek segera menindaklanjuti mendalam langsung bergerak merangsek masuk ke dalam rumah sewaan dan mengeledah isi rumah kontrakan tersebut,” beber Paur Subbag Humas Polres Kutim.

“Ketika perhatian anggota tertuju pada salah satu tas milik MF, polisi langsung membuka tas selempang berwarna biru milik si pengedar itu yang tergantung di dalam kamar, saat memeriksa isi tas dalam hal ini pihak Polsek sengaja mengikut sertakan ketua RT setempat bersama – sama menyaksikan pengeledahan tas tersebut,” kata Ipda Danang.

Setelah diperiksa alhasil benar saja pada tas milik tsk MF jajaran opsnal Resnarkoba Mapolsek mendapati barang bukti 2 poket sabu seberat 2,13 gram bersamaan dengan itu adapun barang bukti pendukung lainnya 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet plastik sekopan warna putih dan hitam dan uang diduga hasil jual shabu sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). “Setelah diinterogasi petugas tsk MF mengakui 2 poket sabu miliknya,” jelas Ipda Danang saat mempbulish pengakuan tsk.

Tak perlu berlama-lama dalam rumah kontrakan itu setelah mendapat banyak bukti kuat atas kepemilikan sabu tsk MF diamankan ke kantor Polsek Muara Wahau menjalani pemeriksaan secara mendalam.

Ipda Danang merincikan satu persatuan barang bukti kembali yang disita polisi terdiri dari 1 (satu) pocket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta plastiknya, 1 (satu) pocket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,13 (dua koma tiga belas) gram beserta plastiknya, uang tunai diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.300.000 dengan pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, 1 (satu) buah kotak seng rokok gudang garam merah, 1 (satu) buah dompet merk Tanmeso warna biru abu-abu,1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Bloods industries, 2 (dua) buah sekopan plastik warna hitam dan putih, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam silver, 1 (satu) pak plastik clip kecil warna bening,1 (satu) unit Hp merk Redmi warna merah dengan No Sim: 082252414976 dan No imei 1: 867694044123828 ime 2 : 867694044123838.

Ipda Danang mengungkapkan atas perbuatanya dengan kepemilikan sabu-sabu maka tsk MF dikenakan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rin/aji)


TAG

Tinggalkan Komentar