KaltimKita.com, SANGATTA - RM (40) tak berkutik saat digrebek oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur. Ya saat ingin bertransaksi di sebuah rumah barakan, Selasa (6/4/2021) malam lalu, dengan sigap tim datang menciduk. Total 16 paket sabu seberat 7 gram diamankan dari dalam sebuah kereta bayi.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH.,SIK.,M.Si melalui Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R menguraikan kronologi pengungkapan pengedar sabu disebuah barakan. Hal ini setelah mendapati laporan jual beli barang haram sabu, di bawah arahan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Rachmawan.
Tim pun langsung mengumpulkan Satuan Resnarkobanya untuk mengatur langkah-langkah penangkapan tersangka RM.
”Setelah mendapatkan brifieng operasi penangkapan oleh Kasat Resnarkoba anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju sasaran penangkapan di sebuah barakan kawasan Seroni Kecamatan Sangatta Utara,” beber Paur Subbag Humas Polres Kutim.
Setiba di Barakan yang dimaksud petugas dari Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyebar dan berjaga-jaga diluar rumah barakan itu, khawatir tsk RM saat akan ditangkap berupaya melarikan diri.
Sabu siap edar milik tersangka RM sempat disembunyikan di dalam kereta bayi
”Jangan bergerak, polisi tolong saudara tsk RM dapat lebih koperatif lagi dimana BB sabu yang anda selama ini jual disembunyikan dimana?,” ungkap Ipda Danang mengulas kembali cecaran pertanyaan anggota Satresnarkoba kepada tersangka.
Ipda Danang melanjutkan alur demi alur penangkapan, setelah ditanyai intensif dimana BB sabu itu tersimpan akhirnya tsk tidak berdaya dan tidak dapat beralibi lagi langsung menunjukan dimana ia menyimpan sabu. ”Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,“ ujarnya.
Selain 16 paket sabu, dari tangan tersangka juga didapati satu unit hp serta beberapa plastik pembungkus sabu.
Atas aksi nekat itu dengan harapan instan mendapatkan uang haram dari penjualan narkoba sabu, maka tersangka RM dikenakan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rin/aji)