Tulis & Tekan Enter
images

Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU Khairil Achmad

Dinas Perkimtan PPU Target Bantuan Perbaikan 100 RTLH

Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap menargetkan perbaikan 100 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu di tengah bayang-bayang efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah. 

Anggaran perbaikan 100 unit RTLH yang dialokasikan pemerintah daerah di APBD 2025 sebesar Rp2,5 miliar. Setiap rumah tidak layak huni mendapatkan bantuan perbaikan sebesar Rp25 juta. 

“Anggaran yang dialokasikan Rp2,5 miliar dengan target perbaikan 100 RTLH. Target itu bisa tercapai kalau tidak ada rasionalisasi anggaran. Kalau di tengah perjalanan terkena rasionalisasi atau efisiensi anggaran, kemungkinan hanya 80 RTLH yang bisa diberi bantuan perbaikan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad.

Target perbaikan rumah tidak layak huni milik masyarakat kurang mampu, kata Khairil, tersebar di seluruh kecamatan, yakni kecamatan Penajam, Kecamatan Sepaku, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. Rumah tidak layak huni yang akan diberi bantuan perbaikan di tahun ini yang cukup banyak berada di sekitar wilayah pembangunan Bandar Udara (Bandara) Nusantara. Salah satunya Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam. 

“Salah satu lokus utama yang kita survei dekat Bandara Nusantara yang banyak rumah warga membutuhkan bantuan perbaikan. Mudah-mudahan tahap verifikasi administrasi nanti memenuhi syarat. Karena, salah satu syarat mendapatkan bantuan perbaikan RTLH itu tanahnya harus milik sendiri yang disertai dengan legalitas kepemilikan tanah,” ujarnya. 

Khairil mengungkapkan, rumah tidak layak huni yang masuk dalam daftar mendapatkan bantuan perbaikan saat ini sedang dilakukan verifikasi untuk memastikan lahannya milik pribadi yang disertai dengan bukti kepemilikan baik berupa sertifikat tanah maupun Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau segel. 

“Bantuan perbaikan RTLH ini menggunakan penyedia atau pihak ketiga dengan menggunakan sistem e-katalog,” tandasnya. (Adv)



Tinggalkan Komentar