Tulis & Tekan Enter
images

Disbun Kaltim Dukung Percepatan Sertifikasi ISPO Bagi Pekebun Kelapa Sawit

Kaltimkita.com, KUTAI TIMUR – Dinas Perkebunan Kaltim menggelar Workshop Perkebunan Berkelanjutan dengan tema Dukungan Multipihak Dalam Percepatan ISPO Bagi Pelaku Usaha Perkebunan tanggal 17 – 20 Mei 2022 bertempat di Club House PT. TAPIAN NADENGAN SMART GRUP TBK, Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengatakan bahwa Amanat pengelolaan perkebunan berkelanjutan tertuang dalam beberapa kebijakan antara lain Pertama, UU NO. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan. “Peran perkebunan kelapa sawit dalam rangka peningkatan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur sangat krusial. Data tahun 2020 menunjukan produksi minyak sawit Indonesia mencapai 51 juta ton, sementara produksi minyak sawit provinsi Kalimantan Timur mencapai 3,8 juta ton,” ungkap Kasmidi Bulang saat membuka kegiatan.

Dijelaskan Tujuan workshop perkebunan berkelanjutan ini adalah penyampaian arah kebijakan Nasional dan Provinsi Kaltim terkait Pelaksanaan Sertifikasi ISPO di Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit, sesuai Perpres 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia,  memperkenalkan penerapan kemitraan yang saling menguntungkan antara Pekebun dengan Perusahaan Kelapa Sawit dan Sertifikasi ISPO bagi Pekebun dan Menghimpun Program Kegiatan Kabupaten/Kota dan Mitra Kerja Pembangunan untuk dukungan Percepatan Sertifikasi ISPO bagi Pekebun di Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda berharap Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sertifikasi ISPO dengan tujuan memastikan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan pelaku Usaha Pekebunan kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan.

Dan Perda tersebut membahas tentang Perkebunan Berkelanjutan dengan tujuan utama yaitu pengembangan ekonomi kerakyatan, pengembangan energi baru terbarukan, perbaikan kualitas lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca“Di era Gubernur Isran Noor arah kebijakan pembangunan rendah emisi terus dilaksanakan dengan fokus penekanan kepada Sub Sektor Perkebunan yang ditandai dengan terbitnya Perda No. 7 Tahun 2018,” ujar Asmirilda. (HS/ADV/Kominfo Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//