Kaltimkita.com, SAMARINDA – Kasi Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Denny Yuliana Rahayu mengatakan bahwa pemerintah Kaltim telah memiliki langkah strategi untuk menekan angka pengangguran. Yuliana menjelaskan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia per Februari 2022 mencapai 5,83%. Jika dilihat secara jumlah orang pengangguran mencapai 8,40 juta orang, terdapat 5 provinsi di Indonesia dengan TPT tertinggi dari data Februari 2022, yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.
Upaya - upaya dan langkah dalam menekan angka pengangguran tersebut diantaranya, pada Seksi Bina Informasi Bursa Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja terdapat program kegiatan diantaranya, Job Market Fair dan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang terbentuk di SMK Negeri dan Swasta sebagai mitra dari Disnakertrans. “Setiap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibentuk BKK. Sehingga ada wadah untuk anak - anak yang akan lulus nantinya untuk mendapatkan Informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran serta penempatan tenaga kerja yang dikelola oleh BKK, "terangnya.
Ia menuturkan pada Seksi Bina Tenaga Kerja dan Perluasan Lapangan Kerja terdapat program kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Untuk Masyarakat, Nanti masyarakat dilatih memproduksi sesuatu kemudian dipasarkan. Harapannya akan membuka usaha mandiri. Sedangkan pada Seksi Bina Pelatihan dan Produktivitas, terdapat program pemagangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan dengan berbagai kejuruan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.“Program ini kita khususkan untuk SMK atau SMA, jadi program ini durasinya ada lima bulan dan ada yang empat bulan itu di magangkan diperusahaan - perusahaan dengan harapan setelah selesai pemagangan mereka direkrut,” Terangnya.
Berbagai upaya yang dilakukan untuk menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan Swasta juga dilakukan untuk menyalurkan tenaga kerja, diantaranya pelaksanaan Job Market Fair (bursa kerja), dan Pemagangan di perusahaan. Untuk meningkatkan kerjasama perusahaan swasta dengan pemerintah, terutama pada kegiatan pemagangan, pemerintah memberikan Super Tax Deduction kepada perusahaan penyelenggara pemagangan, yaitu perusahaan mendapatkan keringanan pajak sampai 200% untuk beberapa sektor. “Pengurangan pajak diharapkan dapat mendorong minat industri untuk melakukan pemagangan berkualitas sebagai bagian dari prioritas daerah sekaligus nasional guna meningkatkan dan memperkuat keterampilan pekerja lokal”, Paparnya. (HS/ADV/Kominfo Kaltim)


