Kaltimkita.com, SAMARINDA – Polemik pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang sempat ramai diperbincangkan akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, M Faisal, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Faisal menjelaskan, angka Rp125 juta yang ramai dibicarakan berasal dari data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia menekankan bahwa SiRUP hanya memuat rencana, bukan realisasi akhir anggaran.
“Perlu kami klarifikasi, yang pertama, data Rp125 juta itu muncul di SiRUP. Perlu dipahami, SiRUP itu adalah rencana pengadaan. Namanya rencana, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak, atau bahkan berubah nilainya,” kata Faisal saat Konferensi pers di Diskominfo Kaltim, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, angka dalam SiRUP tidak bisa langsung dianggap sebagai nilai pasti pengadaan. Realisasi anggaran bisa lebih kecil tergantung hasil proses pengadaan.
“Di angka itu, tidak berarti harus habis Rp125 juta. Bisa saja realisasinya Rp100 juta atau bahkan kurang, tergantung hasil pengadaan. Itu yang sering disalahartikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa pengadaan senilai Rp125 juta tersebut bukan untuk kebutuhan pimpinan daerah seperti gubernur, wakil gubernur, atau sekretaris daerah. Ia menyebut, pengadaan itu berada di bawah Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan Biro Umum yang menangani fasilitas pimpinan.
“Kalau untuk pimpinan, itu pasti di Biro Umum. Nah, yang Rp125 juta ini bukan di sana, melainkan di Biro Barjas. Jadi bukan untuk gubernur,” tegasnya.
Ia merinci, pengadaan tersebut digunakan untuk pembelian dua unit kursi pijat dengan spesifikasi tertentu. Sementara itu, kursi pijat yang digunakan gubernur dibeli melalui Biro Umum dalam paket berbeda dengan nilai jauh lebih kecil.
“Kursi pijat untuk gubernur itu dibeli lewat Biro Umum, satu paket, dengan harga Rp47 juta. Jadi tidak ada kaitannya dengan angka Rp125 juta itu,” ujarnya.
Faisal juga menyoroti anggapan publik yang mengaitkan selisih harga dengan dugaan penyimpangan. Menurutnya, perbedaan harga sangat wajar karena setiap kursi pijat memiliki merek dan spesifikasi berbeda.
“Seperti beli motor, ada berbagai merek dan tipe, tentu harganya beda-beda. Kursi pijat juga begitu. Ada yang Rp30 juta, Rp60 juta, bahkan sampai Rp90 juta lebih, tergantung fitur dan kualitas,” katanya.
Ia memastikan, seluruh proses pengadaan telah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan dan telah diperiksa oleh lembaga pengawas.
“Pengadaan ini sudah diperiksa Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Dari perencanaan sampai pelaksanaan, semuanya dinyatakan sesuai aturan,” jelas Faisal.
Di sisi lain, Faisal juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Ia menilai klarifikasi seharusnya dilakukan sebelum informasi disampaikan ke publik.
“Harusnya ada verifikasi dulu. Jangan langsung menyimpulkan. Kami ini terbuka untuk klarifikasi,” pungkasnya. (hyi)


