Kaltimkita.com, SAMARINDA – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar kegiatan Advokasi Konseling, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan tema “Peningkatan Kesehatan Reproduksi Remaja di Sekolah dalam Upaya Pencegahan Stunting Untuk Menuju Generasi Emas 2045”, bertempat di Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (17/5/22).
Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan Kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dari beberapa faktor kesehatan bagi remaja. Kesehatan reproduksi bukan hanya sehat fisik saja namun sehat secara utuh baik fisik, psisikologis mental, spritual dan sosial serta khususnya pada Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR). Namun selain masalah reproduksi, masalah stunting juga perlu diperhatikan dan diketahui oleh para remaja. Terlebih saat ini kasus stunting di Kaltim tahun 2019 mencapai 28,09 persen dan tahun 2021 sebesar 22,8 persen atau terjadi penurunan sebesar 5,29 persen.
Melihat data tersebut penting agar remaja mendapatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi. Remaja khususnya remaja perempuan yang tidak mendapatkan gizi seimbang dapat menyebabkan anemia. Program penanggulangan anemia pada remaja perempuan sangat penting karena anemia pada remaja perempuan tinggi, kasus perkawinan usia anak (remaja) tinggi, konsumsi zat gizi mikro masih rendah dan remaja perempuan merupakan calon ibu hamil. “Yang tertinggi adalah Kutai Timur 27,5 persen, PPU sebanyak 27,3 persen dan Kutai Kertanegara sebanyak 26,4 persen,” ujar Soraya
Soraya berharap, kegiatan ini akan dapat menjadi wadah sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan sekaligus sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Soraya menjelaskan bahwa Kaltim telah melakukan sosialisasi masalah penurunan stunting melalui jalur pendidikan melalui Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) sebagai pintu masuk dalam upaya pencegahan penurunan stunting.“Kemudian sekarang telah terbentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting melalui Surat keputusan Gubernur Nomor 463/K.159/2022 untuk melaksanakan Program Penurunan Stunting tersebut,” Ujar Soraya. (HS/ADV/Kominfo Kaltim)


