Tulis & Tekan Enter
images

DPRD Kaltim Jaring Aspirasi Masyarakat Lewat Reses dan dan Serahkan Laporan ke Pj Gubernur

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Penjaringan aspirasi masyarakat merupakan tugas dan tanggungjawab legislator selama masa jabatannya. Terkait hal itu,  DPRD Kaltim telah menggelar Rapat Paripurna Ke 43 masa sidang III tahun 2023 dengan agenda menyampaikan laporan hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023) lalu, dihadiri oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun  menjelaskan reses dilaksanakan berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 67 tahun 2023 selama delapan hari dari tanggal 20 sampai dengan 27 Oktober yang lalu.

Reses terbagi dalam enam wilayah daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil satu Kota Samarinda, dapil dua Kota Balikpapan, dapil tiga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, dapil empat Kabupaten Kutai Kartanegara, dapil lima Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu dan dapil enam Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur dan Berau.

"Tujuan reses adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya di kabupaten/kota pada daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain menjalankan tugas pokok dan fungsi terkait pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan," ujar Samsun, Rabu (29/11/2023) kemarin.

Laporan hasil Reses dari masing-masing dapil disampaikan oleh perwakilan anggota DPRD Kaltim, yaitu A Komariah (dapil satu), Mimi Meriami Br Pane (dapil dua), Baharuddin Muin (dapil tiga), Salehuddin (dapil empat), Ekti Imanuel (dapil lima) dan Harun Al Rasyid (dapil enam). (Adv/DPRD Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//