Kaltimkita.com, PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah desa turut membantu percepatan pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Karena, berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Benuo Taka mencapai 1.666 unit.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman mengatakan, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah pusat. Banyaknya rumah tidak layak huni di Benuo Taka sehingga memerlukan sumber bantuan anggaran perbaikan yang lain untuk percepatan penanganan rumah tidak layak huni milik warga kurang mampu.
Pemerintah desa diharapkan bisa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk program bantuan RTLH di desanya masing-masing.
“Pemerintah daerah bisa mendorong dana desa digunakan untuk bantuan perbaikan RTLH,” kata Sariman, Sabtu (8/3/2025).
Sariman mengungkapkan, apabila pemerintah desa turut memprogramkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka perbaikan rumah tidak layak huni di PPU bisa cepat terselesaikan.
Karena nantinya, Dinas Perkimtan PPU bisa lebih fokus menangani rumah tidak layak huni yang ada di setiap kelurahan.
“Kami mendorong alokasi dana desa juga digunakan untuk bantuan perbaikan RTLH. Merujuk pada standar bantuan Dinas Perkimtan PPU, besaran anggaran bantuan perbaikan RTLH Rp25 juta per unit,” tandasnya. (Adv)