Dr Isradi Zainal
Rektor Universitas Balikpapan/ Ketua Komisi II Dewan K3 Nasional
Larangan mudik lebaran di masa Pandemi Covid-19 telah dua kali dilakukan tepatnya pada saat lebaran di tahun 2020 dan tahun ini 2021.
Kebijakan larangan mudik di tahun 2020 berdasarkan peraturan Menteri perhubungan (Permenhub) no 25 tahun 2020 tanggal 23 April 2020.
Kebijakan larangan mudik di tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tanggal 26 Maret 2021 yang kemudian ditindak lanjuti dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 no. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan ramadan dan Hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriyah tanggal 6-17 Mei 2021.
Kebijakan terkait larangan mudik lebaran tanggal 6-17 Mei 2021 dipertegas oleh Jokowi dengan sejumlah argumen diantaranya : saat libur idul fitri 2020 terjadi kenaikan kasus harian hingga 93% dan disaat yang sama terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 %, begitu Juga saat libur 20-23 Augustus 2020 terjadi kenaikan hingga 119% dan tingkat kematian mingguan mencapai 95%.
Yang ketiga terjadi saat libur panjang tanggal 28 oktober sampai dengan 1 November 2021 yang menyebabkan terjadinya kenaikan covid hingga 95% dan tingkat kematian mingguan mencapai 75%. Yang keempat saat libur diakhir 25 Desember SD 3 januari 2021 mengakibatkan jumlah kasus harian mencapai 78% dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46%.
Berdasarkan data di atas terlibat bahwa saat libur lebaran tahun lalu dan lebaran lainnya meski sudah dibarengi dengan pelarangan mudik masih tetap menyebabkan bertambahnya terjadinya kenaikan covid 19 dan tingkat kematian yang cukup tinggi. Pertanyaan adalah apakah kebijakan tersebut tidak efektif?
Kalau diamati, maka penyebab tetap meningkatnya kasus harian Covid-19 di tahun 2020 karena kebijakan larangan mudik lebaran saat itu tidak serta merta mencegah warga untuk tidak mudik, Hal ini disebabkan ada celah untuk pulang kampung sebelum tanggal ditetapkan.
Selain itu pemerintah saat itu belum secara ketat menerapkan 3T (pengetesan, pengecekan, perawatan), penyebab lain bisa saja Karena penerapan protokol kesehatan tidak di laksanakan secara optimal.
Selanjutnya untuk kebijakan mudik lebaran tahun 2021, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, meski jauh lebih ketat dan banyak warga yang sudah memperoleh vaksinasi. Meski demikian peluang mudik lebaran juga masih ada dan masih bisa diakali. Selain itu banyak warga yang masih bisa lolos untuk mudik lebaran di tanggal 7-16 Mei 2021.
Agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19 seperti saat liburan mudik lebaran seperti tahun sebelumnya, maka diperlukan kesadaran bagi semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti 5M dan 3T. Bagaimanapun semua itu untuk kebaikan dan keselamatan bersama Dari Pandemi Covid-19. (*)