Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Fakta menarik dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan, dan pimpinan Toko Swalayan, pada Selasa (11/5/2021). Dimana pihak Indomaret yang datang dalam RDP tersebut menyebut telah menggunakan pihak ketiga dalam mengurus perizinan toko swalayan di Kota Balikpapan.
Sontak saja hal tersebut membuat seluruh anggota Komisi II bertanya tanya. Apakah ada permainan antara DPMPT dalam kepengurusan perizinan tersebut.
"Indomaret buat izin menggunakan pihak ketiga. Yang begini-begini, menggunakan pihak ketiga, apakah diizinkan kita lihat, kalau ada pungli, hukum kenanya. Apakah ada permainan pihak ketiga dengan Dinas Perizinan dan Perdagangan," seru Ketua Komisi II, H. Harris.
Hal itu langsung dibantah oleh Kepala Disdag Kota Balikpapan Arzaedi Rachman dan Kepala DPMPT Kota Balikpapan Elvin Junaidi. Mereka menyebut, dalam mengurus perizinan tidak dikenakan biaya.
"Perizinan tidak memberikan biaya. Aturan mudah. Mengurus izin diberi waktu 2,5 tahun. Kenapa harus pakai pihak ketiga. Dan masih belum berizin juga," timpal Harris.
Komisi II pun menyayangkan hal tersebut. Terlebih, isu yang berkembang, dalam pengurusan izin toko swalayan, pengusaha diminta menggelontorkan uang senilai Rp 25 Juta.
Hal ini menjadi alasan beberapa pemilik toko swalayan menjadi enggan mengurus perizinan.
"Iya ada beberapa orang yang sebut nilainya sampai 25 juta. Makanya saya sampaikan, ternyata Indomaret sendiri yang beberkan pakai pihak ketiga. Kenapa pakai, padahal gratis, berapa yang dibayar, jangan sampai para pemilik swalayan jadi takut mengurus perizinan, baru terbukanya dalam RDP ini. Baru tahu ada pihak ketiga. Padah tidak bayar kata Dinas Perizinan. Kalau ada pihak ketiga silahkan, tapi itu bisa kena pungli nantinya," jelas H. Harris.
Usir Pihak Ketiga
RDP sempat memanas, usai Indomaret beberkan penggunaan 'pihak ketiga' dalam pengurusan izin. Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Komisi II, jawaban dari pihak Indomaret juga kurang memuaskan.
Bahkan, Indomaret juga membawa 'pihak ketiganya' dalam RDP tersebut, yang turut beberapa kali menjawab dan menyanggah pernyataan yang disampaikan Komisi II.
"Sayang sekali kalau ada pihak ketiga yang nalah tidak mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai ini terulang lagi. Ini kita baru tahu loh," ucap Wakil Komisi II, Mieke Henny.
Merasa tersudutkan, 'pihak ketiga' yang dibawa Indomaret pun membantah, dengan sedikit mengeluarkan nada tinggi dan membanting meja di depan para anggota Komisi II.
"Ibu kok dari tadi menyudutkan kami terus kayanya," seru Pihak Ketiga sembari menghentakkan tangan di meja.
Sontak saja hal tersebut membuat suasana RDP yang tadinya berjalan santai karena masih dalam kondisi ramadhan, jadi memanas. Bahkan H. Harris langsung bereaksi dengan mengusir 'Pihak Ketiga' tersebut dari ruangan rapat.
"Pihak ketiga tidak ada diundang. Kan diminta pimpinan. Malah yang hadir seperti itu. Kamu dikasih tahu tidak bisa, keluar kamu, keamanan tolong ini tidak diundang dalam RDP," seru H. Harris.
Keamanan pun langsung mengeluarkan 'pihak ketiga' dari ruang rapat. Hingga akhir RDP pun memutuskan bahwa setelah lebaran nanti, pihak Disdag Balikpapan bersama Satpol PP akan menertibkan Toko Swalayan nakal yang tidak memiliki izin di Kota Balikpapan.
"Satpol PP akan melakukan penertiban. Dari perizinan tidak dipungut biaya sama sekali malah gratis. Adapun dari pihak ketiga itu urusannya dari Indomaret sendiri, tidak ada sangkut pautnya Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan," ucap Harris.
Sementara itu pihak Indomaret yang tidak diketahui namanya itu langsung keluar dari ruang rapat usai RDP ditutup. Ia pun enggan menanggapi perihal penggunaan 'Pihak Ketiga' yang katanya jadi kebijakan Indomaret pusat, serta berdirinya Indomaret tanpa perizinan diberbagai sudut Kota Balikpapan.
"Nanti saja, belum bisa komentar sekarang nanti saja ya," katanya sembari berjalan cepat menuju parkiran. (bie)