Tulis & Tekan Enter
images

Komisi II DPRD Kaltim gelar RDP lanjutan mengenai pertanggungjawaban kerusakan Jembatan Mahakam pasca insiden penabrakan. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

Gelar RDP Lanjutan, Komisi II DPRD Kaltim Tindaklanjuti Pertanggungjawaban Kerusakan Jembatan Mahakam

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna membahas insiden penabrakan Jembatan Mahakam yang terjadi beberapa waktu lalu. RDP tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra, dan perusahaan terkait, bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (16/04/2025) Siang. 

RDP ini dilakukan dalam rangka monitoring realisasi proses ganti rugi dan tindak lanjut pertanggungjawaban terhadap kerusakan yang terjadi pada Jembatan Mahakam 1 pasca insiden penabrakan.

Untuk diketahui, kapal tongkang dengan nama lambung Indosukses 28 bermuatan kayu yang ditarik Tugboat (TB) MTS 28 telah menabrak pilar Jembatan Mahakam. Bahkan video penabrakan dan CCTV menjadi bukti akurat yang disampaikan ke DPRD Kaltim, untuk melihat serta mengidentifikasi persoalan ini secara serius.

Pada RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis serta Anggota Komisi II yang turut hadir antara lain, Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun dan Sulasih. 

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mendesak PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra untuk segera bertanggungjawab atas terjadinya peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam pada Februari 2025 lalu.

Namun, pada RDP ini dirinya mengaku kecewa atas ketidakhadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Menurutnya, alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat terbang merupakan alasan yang terkesan dibuat-buat. Padahal, undangan rapat sudah disebar beberapa hari sebelum pertemuan.

Atas ketidakhadiran dimaksud, Sabaruddin kemudian mengambil langkah tegas dengan menghubungi langsung Direktur PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, via telepon seluler untuk meminta penjelasan secara langsung. Percakapan antara Ketua Komisi II itu dengan PT PMTS sempat memanas karena alasan klise tersebut.

"Ya setelah kita hubungin langsung, ada beberapa kesepakatan yang kita hasilkan bersama, yakni PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra bersedia melaksanakan proses ganti rugi fender Jembatan Mahakam 1 yang ditabrak dengan membuat perjanjian yang mengikat dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur," jelas Sabaruddin.

Lebih lanjut kata Sabaruddin, menjelaskan bahwa pihak PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan melaksanakan proses pembangunan fender jembatan yang ditabrak secara mandiri dan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi sejumlah nilai ganti rugi pekerjaan fender. 

"PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan mulai melaksanakan proses pembangunan fender paling lambat pada Awal Bulan Juni Tahun 2025 hingga selesai dan seluruh biaya konstruksi pembangunan fender akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra," pungkasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)



Tinggalkan Komentar