Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Itu menyusul permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/2/2021).
Hal ini pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Termohon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, AgusAmri.
“Keputusannya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata agus Amri.
Agus Amri menyambut baik putusan MK tersebut. Dengan demikian hasil Pilkada Balikpapan telah sah secara hukum dan tinggal menunggu jadwal pelantikan.
"Kabarnya Jumat ini KPU akan mengesahkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam gugatan KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020. Dan meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Kota Balikpapan. (an)