Kaltimkita.com, Balikpapan - Usianya sudah 38 tahun. Namun ulah pria berinisial IS ini tidak seperti orang dewasa. Dia nekat melakukan aksi jambret terhadap seorang ibu-ibu berinisial SU pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.
Saat itu, sekira pukul 09.00 Wita SU sedang berjalan sendirian di sekitar komplek perumahan PGRI RT 45, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Perhiasan kalung emas terlihat melingkar di lehernya. Dengan berat 25 gram dan liontin seberat 7 gram.
Dari arah belakang, pelaku pun menguntitnya dengan mengendarai motor. Jalanan sepi. Pelaku lantas memepet korban dan langsung menarik kalung SU. Setelah itu kabur.
"Pelaku ini dari arah belakang mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian menarik sebuah kalung yang dikenakan korban dan melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Senin (16/11).
Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke Polresta Balikpapan. Dan Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Akhirnya pelaku diringkus di rumahnya yang berlokasi di Gang Nelayan, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Tengah," ungkap Kompol Agus.
Diamankan juga beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor jenis matic yang digunakan pelaku, satu buah helm dan beberapa potong baju yang digunakan saat beraksi.
Namun, untuk barang bukti berupa kalung emas seberat 25 gram dan liontin seberat 7 gram sudah dijual oleh pelaku.
"Dia menjualnya dengan harga Rp 10 juta. Tapi masih kami dalami terkait lokasi yang bersangkutan menjualnya," tutur Kompol Agus.
Sehari-hari pelaku diketahui menjalani pekerjaan sebagai penjual ikan. Desakan ekonomi menjadi alasan sehingga dia nekat melakukan aksi tersebut. "Alasan klasik, desakan ekonomi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (tim)