KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah RT 6, Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis, Paser Selasa (21/2/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
Pelaku adalah seorang karyawan swasta berinisial SS (72) yang berdomisili di Jalan Lindung RT 038 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dirreskoba Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 17.00 Wita anggota subdit III melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan orang tersebut mengaku berinisial SS (72).
Kemudian didapati sebanyak 6 paket Narkotika jenis Sabu seberat 20,67 Gram Brutto. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 2 bundel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah kotak rokok terbuat dari besi bertuliskan gudang garam warna merah, 1 Unit Handpone android warna merah merk Vivo.
“Untuk tersangka sudah di amankan, di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (and)