Tulis & Tekan Enter
images

Kapolda Kaltim Lantik 480 Bintara Polri

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., secara resmi menutup Pendidikan Pembentukan Bintara Polri tahun ajaran 2020/2021 di Lapangan SPN Balikpapan, Senin (28/6/2021).

Turut hadir pada kesempatan itu Wakapolda Kaltim, Pejabat Utama Polda Kaltim, Para Kapolres, Ka SPN dan pejabat SPN, serta para Gadik SPN Balikpapan.

Acara pelantikan ditandai dengan pelepasan tanda siswa dan pemasangan tanda pangkat Bripda, pemberian Ijazah serta tanda penghargaan kepada Bintara Polri berprestasi yang diserahkan langsung oleh Kapolda Kaltim.

Dalam sambutannya Kapolda Kaltim mengatakan tahun ini sebanyak 480 Bintara Polri dinyatakan lulus. Namun yang mengikuti acara pelantikan sebanyak 447 orang, sedangkan 33 orang masih melaksanakan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

Kapolda menambahkan, Bintara Remaja Polri Polda Kaltim sebagai salah satu elemen terdepan, harus mampu melaksanakan tugas dengan optimal.

Tanamkan disiplin dan tekad yang kuat serta implementasikan pengetahuan juga keterampilan yang telah diperoleh dari lembaga pendidikan, demi keberhasilan pelaksanaan tugas.

Hal- hal yang harus dipedomani oleh para Bintara Remaja Polri yaitu pegang teguh serta amalkan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap langkah pengabdian insan bhayangkari sejati.

"Untuk itu laksanakan setiap tugas yang diemban dengan semangat tinggi, bertanggung jawab dengan penuh keikhlasan," ungkapnya.

Keberhasilan para siswa dalam mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tidak terlepas dari doa dan dukungan keluarga, terutama orang tua.

Oleh itu wujudkan rasa syukur melalui komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Polri yang profesional, modern dan terpercaya.

"Tunjukkan kepada mereka (orang tua) bahwa kamu adalah personel Polri yang berprestasi, senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi serta menjadi teladan dan kebanggaan bagi masyarakat, bangsa dan negara, hindari segala pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik Profesi Polri maupun pelanggaran Pidana," pungkasnya. (Humas Polda Kaltim)



Tinggalkan Komentar