Tulis & Tekan Enter
images

Pelaku tak berkutik saat digiring petugas di Polresta Balikpapan

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Balikpapan, Mucikari Dibekuk

kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial JR (41) masih asyik duduk ketika anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan yang berpakaian sipil datang dan membekuknya di lobi salah satu hotel berbintang di Balikpapan Rabu, 23 Juni 2021.

JR adalah seorang mucikari prostitusi online. Dua orang wanita berusia muda ditawarkannya ke pria hidung belang memalui media sosial whatsapp.

"Pelaku ini menjadi perantara untuk dua perempuan yang bisa di BO. Penawarannya melalui media sosial whatsapp," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Senin (28/6/2021).

Saat di interogasi, JR mengaku dari menjajakan wanita ke pria hidung belang, ia mendapat jatah Rp 200 ribu dari harga yang telah disepakati.

"Satu cewe itu tarifnya Rp 1.500.000 sekali kencan.  Jadi dia mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu dari dua cewe itu," ungkap Kompol Rengga.

Rengga menjelaskan, kronologi penangkapan kadus bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan terkait aktivitas prostitusi online di Kota Balikpapan.

Setelah itu anggota kemudian menyamar sebagai penyewa layanan esek-esek untuk memancing pelaku keluar dari sarangnya.

"Selanjutnya anggota melakukan negosiasi harga. Setelah sepakat, delanjutkan transaksi di hotel. Dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Rengga.

Selain pelaku, diamankan juga barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebanyak tiga juta, serta screenshot obrolan transaksi.

"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya digiring ke Mapolresta Balikpapan untuk presos hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. Ancaman paling lama enam tahun penjara. (an)



Tinggalkan Komentar