KaltimKita.com, JAKARTA – Seperti dilansir salah satu media melalui banyaknya sidang gugatan kecurangan pilkada serentak baik melalui meja persidangan gedung Makamah Kontitusi (MK) satu persatu mulai terkuat dengan berbagai sanksi vonisnya.
Seperti halnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas yang berkeadilan dengan mencopot (berhentikan) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kertanegara Erlyando Saputra. Selain itu sanksi peringatan keras diberlakukan kepada empat komisioner KPU Kukar.
Kali ini vonis sanksi yang dijatuhkan baik berupa pemecatan terhadap ketua KPU Kukar Erlyando Saputra serta peringatan teguran keras kepada 4 komisioner KPU Kukar melalui keputusan sidang DKPP, Rabu (10/2/2020), dengan Nomor Perkara 196-PKE-DKPP/XII/2020. Ini merupakan buntut dari keputusan KPU Kukar yang tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Yang mana pada putusan tersebut turut dibacakan Ketua Sidang DKPP Prof Muhammad, bahwasannya memutuskan Ketua KPU Erlyando Saputra selaku pihak teradu 12 diberhentikan sebagai Ketua KPU Kukar, sementara Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Ghafilah sebagai teradu 13, Purnomo sebagai teradu 14, Muhammad Amin teradu 15, dan Yuyun Nurhayati teradu 16 diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada teradu 12 Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kutai Kartanegara, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Sidang DKPP, Muhammad.
Selanjutnya , DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini,” tutupnya. (iya/and)