KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Bertempat di Perumahan Bukit Batakan Permai RT 10, Jumat 12 Februari 2021, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Skala Mikro melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 330/392/Pem Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan yang akan di terapkan mulai tanggal 13 Februari sampai dengan 27 Februari 2021 mendatang.
Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, saat kemarin Wali Kota Balikpapan bertemu di Istana Negara bersama beberapa pengurus APEKSI lainnya.
"Saat ini di Kota Balikpapan ada 5 (RT) Rukun Tetangga dari total 1669 RT yang dalam 7 hari terakhir yang terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5-10 rumah yang artinya kawasan tersebut memasuki Zona Oranye", ungkapnya.
Berkaitan dengan tugas satgas di lingkungan kelurahan, Rizal Effendi mengatakan bahwa mereka harus lakukan tracing hingga di lingkup RT. "Jadi pak RT yang juga sebagai satgas harus melaporkan pendatang yang keluar masuk di lingkungan tersebut. Kalau ada yang sakit segera dihimbau ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama),” ujarnya.
Di samping itu juga jam tutup cafe dan restoran disesuakan dengan PPKM kedua yaitu maksimal 50% dine in (makan di tempat) dimulai pukul 06.00-22.00, sedangkan take away (bawa pulang) sesuai jam operasional 24 jam.
Sabtu Minggu Pasar tradisional dan sejenisnya tetap buka
Untuk Pusat Perbelanjaan Mal dan Pasar Tradisional tetap buka sesuai dengan jam oprasional. Sedangkan Fasilitas Umum akan dibuka bertahap dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu dan Minggu tutup.
Selain itu aturan WFH – WFO juga berubah, dimana saat PPKM Skala Mikro menetapkan porsi 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Untuk tempat Ibadah, kapasitasnya hanya 50% dan jam oprasionalnya disesuaikan. Semua kegiatan harus wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan 4M.
Sementara itu seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang untuk sementara ditiadakan. Kecuali sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Kota Balikpapan dan dapat dijalankan maksimal 5 jam dengan rincian 2 jam acara pertama, 1 jam break untuk sterilisasi, 2 jam lanjutan acara kedua. (hms/bie)