Tulis & Tekan Enter
images

Beiby Putri (net)

Konsumsi Sabu, Model Seksi Beiby Putri Diciduk Polisi

KaltimKita.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis penangkapan model majalah dewasa Beiby Putri terkait kasus narkoba. Beiby Putri dihadirkan dalam jumpa pers di Polda metro Jaya. Pantauan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021), Beiby Putri tampak dikawal oleh dua orang polwan.

Dia memakai rompi tahanan. Sebelumnya diketahui, Beiby Putri ditangkap di Apartemen Bassura City, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 5 Februari 2021. Polisi kemudian menggeledah kamar Beiby Putri.

"Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti. Barang bukti tersebut adalah 2 plastik klip serbuk seberat masing-masing 1,85 gram dan 0,20 gram. Dari hasil pengecekan, hanya 0,02 gram serbuk yang positif narkoba, sisanya tidak mengandung narkoba. Selain itu, disita barang bukti lain, yaitu alat isap sabu (bong), 2 buah cangklong, 3 buah sedotan, 2 buah korek, 2 unit ponsel, 2 kartu ATM, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 buah kunci apartemen. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Beiby Putri.

"Hasil pemeriksaan urine di Dokkes Polda Metro Jaya, hasilnya positif," imbuh Yusri. Beiby Putri mengaku membeli narkoba dari pria bernama Reza di Johar Baru, Jakpus. Dia sudah empat kali pesan sabu.

"Hasil interogasi awal, bahwa pelaku (Beiby Putri) memesan sabu kepada seseorang yang bernama Reza di daerah Johar Baru, karena sebelumnya sudah pernah memesan sabu sebanyak 4 kali," kata Yusri. (det/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar