Kaltimkita.com, Bontang - Pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda masih saja terjadi. Kali ini, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang pada Senin (18/7/2022).
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (28) di rumahnya di Jalan Kapal Selam, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan satu poket sabu siap edar dari tangan R.
"Setelah itu dibawa ke rumah kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram," kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (19/7/2022).
Saat dinterogasi, muncul satu nama lagi berinisial L (33). Informasi itu langsung dikembangkan. “Kami menangkap L. Kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan R, masih dalam satu kelurahan,” ungkapnya.
Dari tangan L polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak dua poket. Polisi pun lantas melakukan interogasi terkait dengan asal barang haram tersebut.
"Pengakuan tersangka dia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Narkotika Bayur Samarinda yang berinisial A," ucap Tatok.
L mengaku pesanan narkoba terakhir diantarkan pada tanggal 15 Juli 2022 lalu sekitar dua bal atau seberat 100 gram. "Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol," tuturnya.
Usai mendapatkan barang pesanannya, L kemudian memecahnya menjadi dua untuk diedarkan bersama dengan R.
"Dalam waktu 3 hari ini hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (an)