Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terdakwa HA (kemeja biru) didampingi penasihat hukumnya meninggalkan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Lanjutan Sidang Bos Hotel di Balikpapan, Mantan Karyawan Akui Kerjasama BBM Senilai Rp20 M Berjalan Tanpa Kontrak Tertulis

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan nomor perkara 199/Pid.B/2026/PN Bpp kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (7/5/2026).

Agenda persidangan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan senilai lebih dari Rp20 miliar yang menjerat terdakwa bos hotel berinisial HA.

Dua dari empat saksi yang diperiksa dalam persidangan ini masing-masing berinisial SW, mantan staf akunting perusahaan yang dibawahi terdakwa, dan JH yang menjabat sebagai Komisaris PT DPU. 

Saksi SW menerangkan bahwa dirinya bekerja sebagai staf akunting yang secara khusus menangani pembelian bahan bakar minyak (BBM) di perusahaan sejak September 2010 hingga Juli 2021.

Dalam kapasitas tersebut, SW mengaku mengetahui adanya kerja sama antara PT DPU dengan pemasok PT PU, yang berlangsung sejak ia pertama kali bergabung dengan perusahaan.

Mengenai mekanisme kerja sama, SW menjelaskan bahwa tugasnya adalah mengeluarkan purchase order (PO) dan berkomunikasi dengan pihak PT PU melalui telepon.

Meski demikian, ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT PU.

"Jadi saya instruksi keluarkan PO, setelah itu kemudian saya komunikasi dengan pihak PT PU melalui telepon," ujar SW, dikutip Jumat (8/5/2026). 

Soal kewenangan pembayaran, SW menyebut hal tersebut berada di bawah tanggung jawab seseorang berinisial Ibu Farida di bagian keuangan, bukan dirinya. Ia pun mengaku tidak mengetahui detail sistem pembayaran yang berlaku.

Ketika ditanya soal kendala yang terjadi, SW membenarkan adanya keterlambatan pembayaran sekitar tahun 2014–2015.

Ia menyebut nominal tunggakan yang diingatnya sekitar Rp20 miliar, meski mengaku lupa rincian pekerjaannya. Meski ada keterlambatan, SW menyebut pengiriman solar tetap dilanjutkan.

Dalam pertanyaan yang dilontarkan Hakim Ketua, terungkap fakta penting bahwa selama kerja sama berlangsung tidak ada perjanjian tertulis yang dibuat antara kedua pihak.

"Tidak ada, hanya via telepon. Hanya perjanjian lisan, lalu dibuatkan PO," kata SW.

SW juga menyampaikan bahwa perusahaan pernah mengalami kondisi kesulitan keuangan. "Pernah, karena tidak ada perputaran uang," ungkapnya. 

Terkait jangka waktu pembayaran invoice, SW menjelaskan bahwa rata-rata pembayaran dilakukan dalam sebulan setelah invoice diterima, dan diakui pernah terjadi pembayaran yang melewati batas waktu tersebut.

Adapun terdakwa HA menyatakan tidak keberatan atas keterangan yang disampaikan saksi SW.

Saksi kedua, JH selaku Komisaris PT DPU, menyampaikan bahwa perusahaan terbentuk sejak awal 2010 dan bergerak di bidang konstruksi pertambangan.

Ia mengakui mengetahui adanya kerja sama suplai BBM dengan PT PU sejak perusahaan berdiri, dan menyebut PT PU sebagai satu-satunya pemasok BBM yang digunakan.

"Setahu saya tidak ada lagi yang menyuplai BBM," tegasnya.

JH menerangkan bahwa kewenangan memilih pemasok sepenuhnya berada di tangan direktur perusahaan, bukan dirinya. 

Kendati demikian, ia mengakui sempat terlibat dalam pertemuan yang membahas kendala pembayaran pada 2014, meski tidak mengingat bulannya secara pasti.

"Ada cuma sekadar, tahun 2014 itu pernah juga ada obrolan mengenai kendala pembayaran," tutur JH.

Menurutnya, pertemuan tersebut terjadi atas desakan dari pihak terkait, dan menghasilkan kesepakatan mengenai total utang beserta rencana pembayaran secara angsuran.

JH menyatakan pembayaran memang sempat dilakukan dengan nominal yang berbeda-beda, dan menurutnya seharusnya pembayaran tersebut mengurangi sisa utang.

"Dari pertemuan itu ada kesepakatan total utang, kemudian rencana pembayaran angsuran. Memang ada pembayaran dengan nominal berbeda. Menurut saya, seharusnya mengurangi sisa utang itu," papar JH.

JH mengakui mengetahui adanya tunggakan sekitar Rp20 miliar, informasi yang ia peroleh dari direktur perusahaan.

Ia juga menyampaikan bahwa sepengetahuannya, pengiriman solar tidak lagi dilakukan setelah muncul kendala pembayaran.

"Setelah ada kendala pembayaran itu, saya tidak ingat kalau ada pengiriman solar lagi," ungkap JH.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan kepada pihak manapun bahwa pembayaran baru akan dilakukan jika pengiriman BBM terus berlanjut.

"Saya juga tidak pernah menjanjikan kalau tidak dilakukan pengiriman BBM lalu tidak dilakukan pembayaran," tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari penuntut umum. 

Sementara itu, dalam sidang Senin (4/5/2026), Majelis Hakim telah menyodorkan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Di mana korban JM menyatakan bersedia sepanjang pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan, sedangkan terdakwa HA menyatakan masih perlu mendiskusikannya dengan pengacaranya. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//