Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan perkara perbuatan curang dengan terdakwa bos hotel berinisial HA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (4/5/2026).
Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi, dengan tiga dari sepuluh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu mengonfirmasi kesiapan saksi yang hadir. "Saksi sudah siap, tiga orang dari 10 orang yang kami panggil," ujarnya.
Salah satu kesaksian datang dari korban sendiri, berinisial JM, yang mengurai panjang lebar perjalanan bisnis dan penderitaannya akibat perkara ini.
JM mengungkapkan bahwa dirinya dan HA memulai kerja sama pada 2010. Skema JM menyuplai solar kepada HA berdasarkan purchase order (PO), lalu menerbitkan invoice yang dikirim bersamaan pengiriman.
"Saya berbisnis solar dari 1978. Selama itu saya nggak pernah rugi. Baru kali ini," kata JM, dikutip Selasa (5/5/2026).
Mekanisme pembayaran awalnya disepakati dua pekan setelah barang diterima. Namun seiring berjalannya waktu sekitar tahun 2013, pembayaran mulai tersendat.
Meski pembayaran tersendat, JM mengaku tetap menyuplai bahan bakar ke HA lantaran mendengar kalimat yang dianggap mendesak JM. "Kalau tidak dikirim (solar), gimana kita mau bayar," ucap JM mencontohkan kalimat dari pihak HA.
Khawatir tak terbayarkan, JM akhirnya terus menyuplai bahan bakar. Alhasil total terdapat 74 invoice yang telah dikirimkan JM kepada terdakwa, dengan akumulasi tagihan yang mencapai Rp20 miliar lebih pada 2013.
"Saya terakhir itu sudah Rp20 M di tahun 2013 atau 2014. Itu dari beberapa PO yang diajukan," ungkap JM.
Sebelumnya, untuk menutupi kebutuhan modal yang membengkak akibat permintaan suplai yang terus meningkat dari HA, JM mengaku sempat meminjam dana ke BRI. "Saya pinjam itu setelah ada permintaan dari terdakwa banyak, di tahun 2010," tuturnya.
JM menceritakan proses penagihan yang berlangsung melelahkan secara emosional. Ia mendatangi kantor HA, menemui orang tua HA, menunggu berjam-jam, namun yang diterima hanya janji.
"Saya menagih dengan cara memohon, saya datang baik-baik ke kantor, saya datang ke orangtuanya. Pokoknya saya dengan derai air mata, saya sampai menunggu 3–4 jam. Saya dijanjikan terus," keluh JM.
Setiap kali ditagih, HA diklaim selalu beralasan bahwa kliennya belum melakukan pembayaran kepadanya. Namun JM mengaku tidak pernah langsung mengonfirmasi klaim itu ke pihak yang disebut HA.
"Saya tidak pernah menagih langsung ke pihak yang dinyatakan terdakwa belum melakukan pembayaran," akunya.
JM menyebut terakhir bertemu langsung dengan HA pada 2015, hanya sekitar 10 menit. "Bilang kalau niat bayar," kenangnya.
Sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana, JM lebih dulu menempuh jalur perdata.
Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2022 memenangkan gugatan JM sebagian, dengan terdakwa dinyatakan wanprestasi dan nominal tagihan ditetapkan sebesar Rp20.506.226.209. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Meski demikian, cicilan yang diterima JM tidak mengurangi pokok utang secara berarti. Terdakwa diakui sempat melakukan sejumlah pembayaran, termasuk Rp3 miliar dan Rp1 miliar, namun bukan bagian dari pelunasan utang pokok.
Bahkan, menurut JM, pembayaran terakhir sebesar Rp2 miliar baru dilakukan setelah perkara pidana ini bergulir.
"Apakah dari seluruh pembayaran itu mengurangi? Tidak mengurangi. Jadi nominalnya tetap Rp20,5 miliar itu," tegasnya.
JM juga menyatakan bahwa selama bermitra dengan HA, ia tidak pernah menerima kontrak tertulis meskipun sudah berulang kali memintanya. "Saya minta kontrak, tidak pernah dikasih," ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa HA turut menyampaikan keterangan singkat. Ia mengakui adanya hubungan kerja sama dengan JM, namun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyangkal kewajiban pembayaran.
"Saya ingin menyampaikan bahwa itu hubungan kerja sama. Saya tidak pernah bilang kalau korban tidak suplai, tidak pernah bayar," kata HA.
Majelis Hakim kemudian menyodorkan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
JM selaku korban pun menyanggupi sepanjang pembayaran dilakukan sesuai. Sementara HA menyatakan masih perlu mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pengacaranya.
Di penghujung kesaksiannya, JM mengungkapkan bahwa keinginannya sesungguhnya sederhana, ia tidak ingin berlama-lama di pengadilan.
"Harapannya saya dia bayar aja, selesaikan aja pokok utangnya. Saya mau jika terdakwa punya itikad baik. Saya juga nggak mau duduk di sini, nggak mau berhadapan dengan hukum," tandas JM.
Hakim Ketua Indah Novi Susanti menegaskan bahwa majelis hakim terus mengevaluasi status penahanan terdakwa secara independen. Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru sebagai acuan.
"Kami masih terus evaluasi masalah penahanan. Tentunya kita mengacu KUHAP baru. Tentu ini syarat objektif harus terukur. Jadi ini kewenangan majelis hakim tanpa intervensi campur tangan pihak manapun," tegas Indah.
Mengingat HA masih berstatus tahanan kota, hakim mengingatkan kewajiban yang melekat pada status tersebut. "Mengingat dari tahanan kota, terdakwa harus hadir dalam persidangan. Tidak boleh keluar kota dan itu dipantau oleh penuntut umum," lanjutnya. (zyn)


