Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan identitas anak agar diakui negara. Oleh karena itu, orangtua wajib melaporkan setiap kelahiran anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kendati demikian, masih banyak masyarakat terkhusus para orangtua yang lalai soal akta kelahiran anak tersebut.
Tidak terkecuali di Kota Balikpapan. Data yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, masih ada sekitar 7,13 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran.
"Masih ada 7,13 persen dari 217.755 anak di Balikpapan pada 2020 belum memiliki akta kelahiran," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Balikpapan, Sri Wahyuningsih, Kamis (29/7/2021).
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, lanjut Sri Wahyuningsih, telah merespon kondisi tersebut. Nantinya para Lurah akan berkoordinasi dengan seluruh Ketua RT untuk melakukan pendataan, juga mencari tahu penyebab di balik masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran.
"Pak Wali sudah memahami kondisinya, dan nantinya meminta peran para Lurah untuk berkoordinasi dengan Ketua RT seluruhnya untuk melakukan pendataan, anak ini tidak memiliki akte masalahnya apa?," tuturnya.
Jika dokumennya lengkap maka diminta untuk segera mengurus ke Disdukcapil, sehingga bisa langsung diproses. "Kalau datanya lengkap bisa langsung diproses di Disdukcapil," pungkasnya. (an)