Tulis & Tekan Enter
images

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menunjukkan barang bukti kejahatan para pelaku

Mengaku Bisa Sembuhkan Berbagai Macam Penyakit, Dua Pria Tipu Korban Hingga Rugi Jutaan Rupiah

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua pria berinisial SU (48) dan AS (41) harus berurusan dengan aparat penegak hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan aksi penipuan.

Keduanya diringkus oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah melancarkan aksinya di kilometer tiga, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara pada Senin, 21 Juni 2021 lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Rohana (66) yang kehilangan perhiasannya setelah ditipu oleh pelaku.

"Korban melapor ke Polsek mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta," kata Kompol Danang saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin kemarin (28/6/2021).

Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan. Kedua pelakupun berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

"Barang bukti ada cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 2.750.000, lima lembar kaos, dan mobil yang digunakan pelaku," ungkap Kompol Danang.

Setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku saat beraksi membagi tugas. AS sebagai supir dan SU menyamar sebagai ustadz yang mengaku orang pintar dan bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Modusnya pelaku mendekati korban, kemudian sang supir turun dan berpura-pura menanyakan alamat sambil menawarkan pengobatan kepada korban.

"Korban ditunjukkan kalau ada ustadz dalam mobil yang bisa mengobati orang sakit," jelas Kompol Danang.

Korban yang tertarik lantas dibawa masuk ke dalam mobil, dan diajak ngobrol mengenai penyakitnya.

"Saat ngobrol ditawari pengobatan. Korban mengiyakan. SU yang menyamar sebagai ustadz kemudian memberitahu korban untuk membersihkan diri dengan cara mengambil air putih, dan dibacakan," tutur Kompol Danang.

Selanjutnya SU menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Saat korban lengah, SU menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip berisi sabun.

Setelah itu korban diminta pulang ke rumah, dan disuruh mandi dengan menggunakan sabun yang telah diberikan.

"Saat kotak sabun dibuka, ternyata perhiasan emasnya tidak ada. Korban langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara," ucapnya.

Kedua pelaku diamankan setelah melakukan aksi yang kedua dengan korban bernama Kasiani. Dari tangan korban kedua, pelaku berhasil menggasak cincin seberat 1,2 gram.

"Beruntung aksinya diketaui oleh anggota yang sudah mengintai sejak pagi. Setelah aksi kedua langsung ditangkap," tuturnya.

Dari pengakuannya, barang bukti yang didapatkan dari korban pertama telah dijual kepada penjual emas di Samarinda.

"Dijual sekitar Rp 13 juta. Uangnya dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Ada juga dibelikan beberapa baju," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (an)



Tinggalkan Komentar