Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kali ini jumlah barang bukti sebanyak satu kilogram. Barang haram tersebut disita dari tangan RN (32) dan HS (33) selaku pemilik barang.
Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 25 Juni 2021 lau sekira pukul 14.10 Wita.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan AMD, Gang Yamaha, Rt 46, Graha Indah, Balikpapan Utara sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah mendapat informasi, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Ditemukan pelaku RN. Saat digeledah ditemukan satu buah plastik warna hitam yang dilakban. Isinya sabu seberat satu kilo," kata AKBP Sepbril Sesa saat pers rilis, Senin (28/6/2021) kemarin.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari pengakuannya, ia disuruh oleh HS untuk mengambil barang di lokasi. "HS ini selaku pemilik barang. Dari keterangan itu sekira pukul 16.10 Wita tim melakukan penangkapan terhadap HS di kawan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Tepat di pinggir jalan," jelasnya.
Tim kemudian ke rumah tersangka di daerah Itci, Penajam Paser Utara untuk melakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
"Karena tidak ditemukan barang bukti lainnya, tersangaka segera dibawa ke Polresta untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kedua pelaku diketahui residivis, namun dengan kasus yang berbeda. Mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang disebut BOS. "Katanya dari BOS, warga luar Balikpapan. Statusnya DPO," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipenjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika. (an)