Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggratiskan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro mengatakan, penghapusan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kebijakan pemerintah pusat dan diberlakukan di 2025.
“BPHTB nol rupiah untuk MBR mulai berlaku tahun ini,” kata Hadi Saputro.
Luasan lahan yang digratiskan BPHTB untuk bangunan rumah tipe 36. Namun, untuk menentukan masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah, Bapenda PPU akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU.
Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah atas bangunan rumah tipe 36 nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan yang bersangkutan masuk kategori berpenghasilan rendah atau tidak.
“Misalnya ada pengusaha berpenghasilan Rp1 miliar per bulan, tetapi anaknya mengambil perumahan bersubsidi. Apakah itu nantinya masuk kategori MBR atau tidak, itu nanti diverifikasi dan divalidasi datanya. Karena, salah satu yang akan dilihat nantinya adalah latar belakangnya,” jelasnya.
Hadi Saputro mengatakan, untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah setiap kabupaten/kota di Indonesia berbeda dalam menentukan masyarakat yang dapat penghapusan BPHTB ketika mengurus sertifikat tanah.
“Kalau dilihat dari masyarakat yang mengambil rumah subsidi itu, adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang pendapatannya Rp5 juta ke bawah,” ujarnya.
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penghapusan BPHTB untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Karena ketika mengurus sertifikat tanah, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tanah.
“Masyarakat berpenghasilan rendah yang terbebas dari BPHTB nantinya tetap diberikan surat keterangan dari Bapenda PPU ketika mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPHTB),” tandasnya. (Adv)