Tulis & Tekan Enter
images

Kabid Pengairan Dinas PUPR PPU Welliam Yunior

Pemkab PPU Akan Membangun Pemecah Ombak di Dua Titik untuk Mengatasi Abrasi di Kelurahan Tanjung Tengah

Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membangun pemecah ombak di dua titik di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam untuk mencegah perluasan dampak abrasi. Kedua titik tersebut yakni Muara Sungai Tunan dan Pantai Corong. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Welliam Yunior mengatakan, Dinas PUPR PPU telah mengalokasikan anggaran pembangunan pemecah ombak untuk penanganan abrasi di Kelurahan Tanjung Tengah di APBD 2025. 

Anggaran pembangunan pemecah ombak di Muara Tunan dan sekitarnya sebesar Rp4,1 miliar. Sedangkan pembangunan pemecah ombak di Pantai Corong sebesar Rp800 juta. 

Anggaran pembangunan pemecah ombak di wilayah Muara Sungai Tunan dialokasikan cukup besar lantaran wilayah tersebut cukup parah dampak abrasi. Bahkan, abrasi telah mengancam areal permukiman warga setempat. 

“Untuk di Pantai Corong anggarannya hanya Rp800 juta karena areal yang mau ditangani tidak terlalu panjang. Kalau di daerah sekitar Muara Sungai Tunan itu anggarannya Rp4,1 miliar karena abrasinya cukup parah,” kata Welliam. 

Berdasarkan hasil perencanaan, kata Welliam, pembangunan pemecah ombak di wilayah Muara Tunan sepanjang satu kilometer (Km). Pihaknya pun telah menyusun dokumen pembangunan pemecah ombak untuk diajukan proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP). 

Namun, sebelum diajukan proses lelang ke ULP, Dinas PUPR terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Karena, garis pantai berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. 

“Dalam waktu dekat ini kami akan koordinasi ke DLH Provinsi Kaltim terkait dengan rencana pembangunan pemecah ombak ini. Kami koordinasikan mengenai jenis pemecah ombak, karena yang kita rencanakan pemecah ombak ini jenis buis beton. Jadi, terlebih dahulu harus dapat persetujuan provinsi,” ujarnya. (Adv)



Tinggalkan Komentar