Tulis & Tekan Enter
images

Pentingnya Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kaltim

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN –  Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro di Kaltim, untuk memajukan usahanya. Selain, jumlah pelaku usaha kecil mikro, yang cukup banyak, memang dinilai sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Demi kemajuan usahanya

Hal ini Isran sampaikan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi terkait percepatan sertifikasi halal untuk usaha mikro Kecil (UMK) dan pengawasan produk halal dan higienis Kerjasama Pemerintah Provinsi Kaltim bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI yang dihadiri 22 peserta tim terpadu dan pengawasan produk halal dan higienis, 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 64 pelaku usaha mikro se-Kaltim  bertempat di hotel Gran Senyiur pada rabu (18/5/22).

Isran Noor mengatakan pentingnya kegiatan Rakor yang dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dalam kepengurusan sertifikasi produk halal dan produk higienis. Untuk mendorong UMK ini memperoleh sertifikasi, tentunya Pemerintah harus hadir. Melalui BPJPH telah ada program untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku mikro dan kecil guna mencapai target 10 juta sertifikasi halal bagi UMK.

"Pemprov Kaltim sangat mendukung program inidan siap memfasilitasi upaya-upaya percepatan sertifikasi halal bagi UMK di wilayah Kaltim, yang tentunya juga di dukung oleh Bupati/Walikota untuk menggerakkan perangkat daerah dan steakholder terkait untuk mendukung program ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Pusat Registrasi  dan sertifikasi halal  BPJPH Kementerian Agama RI DR H Mastuki menuturkan sertifikasi halal ini menjadi kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, sangat diperlukan kepastian kehalalan produk untuk dikomsumsi. Beberapa lembaga swasta juga terlibat dalam sertifikasi halal ini, seperti keberadaan pihak swasta dan BUMN dalam pemeriksaan produk.

"Selain itu, adanya tata cara, prosedur, mekanisme pembiayaan atau tarif, dan program sertifikasi produk halal, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengerti mengetahui tata cara mendapatkan sertifikasi, Sehingga, ada sinergitas dari pelaku usaha dan perangkat lainnya, Karena, beberapa tahapan, yang harus dilakukan dalam kepengurusan sertifikasi ini. Termasuk, higienis produk bagi pengusaha,"kata Mastuki. (HS/ADV/Kominfo Kaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//