Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Ya, melalui berbagai operasi dan penanganan kasus, Polda Kaltim membuktikan keseriusannya dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/5/2025) pagi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto memaparkan sejumlah capaian signifikan jajaran kepolisian, mulai dari pemberantasan premanisme, pengusutan kasus pertambangan ilegal, hingga pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja di Balikpapan.
Kombes Pol Yuliyanto menerangkan, bahwa sejak 1 hingga 14 Mei 2025, Polda Kaltim menggelar operasi pemberantasan premanisme yang berhasil mengungkap 27 kasus dengan total 41 tersangka. Adapun kasus-kasus yang berhasil ditangani meliputi pemerasan, pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga pencurian.
"Operasi ini akan terus berlangsung hingga 21 Mei 2025, dengan upaya penegakan hukum tetap dilanjutkan secara berkelanjutan demi menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di Kalimantan Timur," tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di area milik Universitas Mulawarman (Unmul), Polda Kaltim telah memeriksa sembilan saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
"Sementara penanganan perusakan hutan menjadi kewenangan Gakkum KLHK, Polda fokus pada aspek dugaan tindak pidana tambang tanpa izin. Salah satu kendala utama dalam proses ini adalah hilangnya alat berat di lokasi sebelum tim kepolisian tiba," ungkap Kombes Pol Yuliyanto.
Selain itu, Polda Kaltim juga mengungkap cepat kasus pelecehan seksual. Pol Yuliyanto mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan yang terjadi di Balikpapan pada 9 Mei 2025, Polda Kaltim menunjukkan respons cepat.
"Pelaku berinisial R (lahir tahun 2000) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima pada 14 Mei, berkat bukti foto yang diserahkan langsung oleh korban," jelasnya.
Kendati begitu, tambahnya, Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau kejahatan lainnya melalui layanan hotline 110, bebas pulsa.
"Kami akan terus bekerja secara profesional dan tegas dalam menegakkan hukum demi terwujudnya rasa aman di tengah masyarakat," tutup Kombes Pol Yuliyanto. (lex)