Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Double L yang tidak memiliki izin edar. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 30.000 butir pil jenis Double L berhasil diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial A.
Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, yang mengonfirmasi keberhasilan pihaknya dalam menangani perkara tersebut.
"Benar, kita telah mengamankan 30.000 butir pil Double L dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan," kata AKP Bangkit Dangjaya dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 17.05 WITA, di sebuah pergudangan yang terletak di Jalan Sultan Hassanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 30.000 butir pil Double L, 1 buah kotak paket, dan 1 unit handphone merk VIVO Y02.
Tersangka diamankan setelah penggeledahan badan dan pakaian di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, ditemukan pil-pil terlarang jenis Double L yang disembunyikan dalam 30 plastik terpisah.
Tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengungkapkan bahwa dia telah menerima paket serupa dua kali sebelumnya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 2.000.000 setiap kali mengantarkan paket tersebut.
Tersangka yang merupakan residivis narkoba kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan penyelidikan, pelaku melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda sebesar Rp 12 miliar. (bie)