Kaltimkita.com, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan seorang remaja laki-laki berinisial PS karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban RNP yang masih dibawah umur. Kamis (11/07/2024)
Awalnya Pelaku PS bersama Korban RNP telah di gerebek warga dan keluarga korban di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada hari Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wita. Orang tua korban HL yang menerima kabar tersebut kemudian bersama warga membawa pelaku PS ke Polsek Sungai Pinang.
Kepada penyidik Polsek Sungai Pinang, PS mengaku baru memulai hubungan pacaran dengan korban selama 1 minggu dan sebelum digerebek warga telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak 2 kali. Pelaku PS melakukan bujuk rayu terhadap korban RNP dengan menjanjikan akan bertanggungjawab jika sampai terjadi kehamilan sehingga Korban RNP mau mengikuti keinginan bejat pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, S.E., menjelaskan bahwa Pelaku PS atas perbuatannya telah melanggar pasal 81 Jo 76.D Peraturan Pemerintah pengganti UU NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubuhan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual yang diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 Miliar Rupiah.
"Pelaku PS memang benar telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang karena telah menyetubuhi anak dibawah umur namun pelaku PS ini statusnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum sehingga proses penanganannya akan mengikuti sistem Peradilan Anak" Jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H. (*/bie)