Tulis & Tekan Enter
images

Respons Cepat Polsek Sungai Kunjang, Kembali Ungkap Kasus Curanmor Dua Pelaku Diamankan

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang kembali mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban DR, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink dengan nomor polisi KT 6915 WP pada Kamis L dini hari, di Jalan Damanhuri Gg. Masjid Nurul Huda RT. 63, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (11/07/2024).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mendapati sepeda motornya raib setelah diparkir di teras rumah tanpa terkunci stang. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada pelaku.

Pelaku utama, RA (33) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri Gg. Bunga Kenanga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Dari hasil interogasi, RA mengakui bahwa ia berperan sebagai inisiator dan perencana aksi pencurian tersebut. Bersamanya, turut diamankan NF (15), yang bertindak sebagai eksekutor dalam pencurian ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan plat nomor palsu KT 5978 VE, satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna merah dengan plat nomor KT 6259 BAL, serta dua unit kunci sepeda motor.

AKP Rachmat Aribowo menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman," tegasnya. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar