Tulis & Tekan Enter
images

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (15/2/2021)

Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Siapkan Sanksi Pidana Ringan

Kaltimkita.com, Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna, Senin (15/2/2021) pagi. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budino.

Dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"Hari ini rapat paripurna yang ke-7 dengan agenda mendengar nota penjelasan DPRD terkait Raperda inisiatif, yaitu perubahan Perda nomor 13 tahun 2015 terkait pengelolaan sampah," kata Budiono.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan ada beberapa hal yang krusial sehingga Perda pengelolaan sampah rumah tangga perlu dilakukan revisi.

"Salah satunya adalah masalah penegakan disiplin masyarakat dalam hal membuang sampah. Makanya disini nanti akan kita masukkan pasal tentang sanksi pidana ringan," ungkap Andi Arief.

Ia menegaskan, masalah sampah rumah tangga bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat itu sendiri.

"Sehingga ketika Perda sudah direvisi, disosialisasi dan kemudian diterapkan, paling tidak bisa membangun kesadaran masyaraka," tuturnya.

Infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan oleh Pemkot juga harus semakin ditingkatkan. Contohnya titik-titik bak sampah di lingkungan RT.

"Selama ini mungkin satu Kelurahan bak sampahnya tidak banyak. Ini akan dimaksimalkan supaya warga juga tidak kesulitan untuk membuang sampah," pungkasnya. (an)



Tinggalkan Komentar